JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berupaya meredam kekhawatiran wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harta yang sudah diungkap dalam program tersebut tidak akan diperiksa ulang oleh otoritas pajak.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan polemik yang muncul setelah pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS.
”Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka cukup bayar pajak sesuai perkembangan bisnisnya saja seperti biasa,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).
Baca Juga: Sercive Suzuki Carry Hanya Rp300 Ribu
Purbaya meminta wajib pajak tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional.
Dia juga mengaku akan menegur jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Menurutnya, komunikasi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu iklim usaha. ”Dirjen Pajak harus menjaga confidence wajib pajak dan kepastian hukum supaya ekosistem perpajakan tetap baik,” katanya.
Bahkan, Purbaya berencana mengubah mekanisme penyampaian kebijakan perpajakan. Ke depan, pengumuman kebijakan pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan untuk menghindari simpang siur informasi.
Baca Juga: Bawaslu Kampar Kawal Verifikasi Administrasi PAW DPRD Fraksi PAN
”Nanti yang boleh mengumumkan kebijakan pajak hanya Menteri Keuangan. Ditjen Pajak itu eksekutor, sementara pengambilan kebijakan di kementerian,” tegasnya.(mim/dio/jpg)
Editor : Arif Oktafian