PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 20 - 26 Mei 2026 telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim untuk penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp33,56/kg atau mencapai 0,86% dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.866,90/kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp19,15/kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93.30%, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp343,18 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp308,72 dari minggu lalu,” katanya.
Baca Juga: Bantu Masyarakat, Sembako Murah Bisa Pesan via Online
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.191,67 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp14.828,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” paparnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
Baca Juga: RS Awal Bros Berhasil Lakukan Bedah Epilepsi pada Pasien Anak
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(sol)
PenetapanHarga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Riau
No. 17 Periode : Rabu - Selasa, 20 - 26 MEI 2026
Umur 3 Th (Rp 2,988.92 );
Umur 4 Th (Rp 3,380.62 );
Umur 5 Th (Rp 3,580.49 );
Umur 6 Th (Rp 3,735.22 );
Umur 7 Th (Rp 3,816.51 );
Umur 8 Th (Rp 3,861.47 );
Umur 9 Th (Rp 3,866.90 );
Umur 10-20 Th (Rp 3,847.07 );
Umur 21 Th (Rp 3,787.86 );
Umur 22 Th (Rp 3,731.40 );
Umur 23 Th (Rp 3,670.77 );
Umur 24 Th (Rp 3,604.48 );
Umur 25 Th (Rp 3,529.76 );
Umur 26 Th (Rp 3,484.61 );
Umur 27 Th (Rp 3,439.43 );
Umur 28 Th (Rp 3,395.63 );
Umur 29 Th (Rp 3,378.72 );
Umur 30 Th (Rp 3,364.62 );