Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

OJK: Ruang Ekspansi Kredit Masih Longgar

Tim Redaksi • Senin, 29 Juni 2026 | 11:55 WIB
Dian Ediana Rae. (JPG)
Dian Ediana Rae. (JPG)

 JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Ketidakpastian ekonomi global dan gejolak nilai tukar rupiah belum menggerus daya tahan industri perbankan nasional. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas bank hingga kuartal II-2026 masih sangat memadai. Dengan bantalan likuiditas dan modal yang kuat, ruang ekspansi kredit dinilai masih terbuka lebar.

”Kami memandang kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Ahad (28/6).

Hingga April 2026, loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 111,13 persen, sedangkan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 25,39 persen. Kedua indikator tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator, masing-masing 50 persen dan 10 persen. ”Perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya,” katanya.

Baca Juga: Pajero Sport, Perpaduan Ketangguhan, Efisiensi, dan Keamanan

Dari sisi permodalan, ketahanan industri juga dinilai tetap kuat. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 23,97 persen, sehingga dinilai mampu menyerap berbagai potensi risiko yang muncul akibat dinamika ekonomi global maupun domestik. Kualitas aset pun masih terjaga. Hingga April, rasio Non Performing Loan (NPL) berada di level 2,17 persen, sedangkan loan at risk (LaR) sebesar 8,82 persen.

”Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan, terutama pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan,” jelas Dian.

Meskipun demikian, OJK mengingatkan industri perbankan tetap perlu mewaspadai sejumlah risiko. Di antaranya pelemahan daya beli masyarakat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga tekanan inflasi yang berpotensi meningkatkan risiko kredit, khususnya pada segmen UMKM dan kredit konsumsi.

Untuk mengantisipasi berbagai potensi tekanan tersebut, OJK bersama industri perbankan secara rutin melakukan stress test menggunakan berbagai skenario makroekonomi, kondisi pasar keuangan, hingga perkembangan geopolitik.(mim/dio/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#perbankan indonesia #ojk #kredit bank #likuiditas