PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkokoh fondasi perekonomian daerah dengan memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka perluasan basis pajak.
Langkah strategis ini ditegaskan kembali melalui penyelenggaraan Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik, Dialog Perpajakan dalam rangka menyambut Hari Pajak Tahun 2026 yang mengusung tema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”.
Acara yang berlangsung secara interaktif di aula Hang Tuah lantai 4 Kanwil DJP Riau ini dipandu oleh Moderator Saifuddin dan dihadiri oleh 56 peserta yang merepresentasikan ekosistem Kemenkeu Satu Riau, unsur Pemerintah Daerah, praktisi akuntan publik, insan media massa, serta kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Riau.
Baca Juga: Luxury July, Nginap di Hotel Mutiara Merdeka Mulai dari Rp499 Ribu
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum peringatan Hari Pajak bertema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh” ini merupakan ruang penting untuk memperkuat komitmen penghimpunan penerimaan negara serta menumbuhkan kebersamaan seluruh insan DJP.
Pihak otoritas sengaja membangun forum ini sebagai sarana menyerap aspirasi dan melakukan evaluasi kebijakan agar perpajakan ke depan tampil lebih responsif, adil, dan berkelanjutan. Melalui forum ini sinergi yang kokoh mampu mempercepat perluasan basis pajak yang inklusif sekaligus mengklarifikasi langsung berbagai tantangan riil di lapangan, sehingga mampu memperkuat fondasi fiskal bersama.
Dalam sesi dialog perpajakan, YFR Hermiyana meluruskan kekhawatiran masyarakat dengan memaparkan arah perluasan basis pajak secara humanis dan pro-keadilan. Pihak otoritas berkomitmen merangkul pelaku ekonomi informal dan ekosistem digital yang selama ini belum terdaftar tanpa membebani Wajib Pajak yang sudah patuh.
Baca Juga: Satu Tahun Hadir di Indonesia, Suzuki Fronx Catatkan Sejumlah Prestasi
Beliau secara transparan memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, di mana UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta setahun tetap dibebaskan dari pemungutan pajak, sementara yang beromset hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan tarif PPh final yang sangat ringan sebesar 0,5 persen.
Edukasi regulasi ini disampaikan secara jelas untuk menghapus kecemasan serta mematangkan transisi administrasi perpajakan baru yang modern. Guna membedah tantangan ketahanan fiskal dari berbagai sudut pandang, forum ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang memaparkan rumusan strategi komprehensif.
Sesi pertama disampaikan oleh Dr Dahlan Tampubolon SE MSi selaku akademisi Universitas Riau yang menjelaskan bahwa struktur ekonomi Riau sangat kuat namun rentan karena didominasi hingga 74 persen oleh sektor primer berbasis komoditas seperti kelapa sawit.(lim)
Laporan SITI AZURA dan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian