JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ambisi menghadirkan layanan universal banking di Indonesia tidak akan dijalankan secara seragam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hanya bank yang benar-benar siap dari sisi sumber daya manusia, teknologi, tata kelola, hingga manajemen risiko yang dapat mengembangkan model bisnis tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang membuka ruang bagi penerapan universal banking. Namun, implementasinya akan dilakukan secara selektif sesuai kapasitas masing-masing bank.
”Universal banking adalah konsep perbankan modern di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/7).
Melalui model tersebut, bank tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga dapat menawarkan berbagai layanan keuangan lain setelah memperoleh persetujuan OJK. Dengan demikian, bank berpotensi menjadi one-stop financial services yang melayani keperluan nasabah, mulai individu hingga korporasi, dalam satu ekosistem.
Baca Juga: Public Exhibition New Vario EVO 160 Capella Honda Hadirkan Keseruan bagi Pengunjung Mal SKA
Meskipun demikian, OJK menilai kesiapan industri perbankan nasional masih beragam sehingga penerapan universal banking tidak bisa dipaksakan kepada seluruh bank. ”Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank. Karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam, implementasinya tidak dapat dilakukan secara seragam,” jelas Dian.
Menurut dia, terdapat tiga prasyarat utama yang harus dipenuhi bank. Pertama, kesiapan sumber daya manusia. Bank harus memiliki tenaga profesional yang menguasai tidak hanya bisnis perbankan, tetapi juga investasi, asuransi, serta layanan keuangan lain yang akan dikembangkan. Kemampuan manajemen risiko dan kepatuhan juga menjadi syarat utama mengingat kompleksitas bisnis akan meningkat.
Kedua, kesiapan teknologi. Infrastruktur digital harus mampu mengintegrasikan berbagai layanan secara aman, andal, dan efisien. Pengelolaan data nasabah, ketahanan sistem, hingga perlindungan terhadap ancaman siber menjadi aspek yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Hajatan GIIAS 2026, Kia Ciptakan Limited Black Edition Carens dan Sonet, Incaran Para Kolektor
Ketiga, penguatan tata kelola. Bank harus memiliki struktur pengawasan internal yang kuat, termasuk pemisahan fungsi antarunit bisnis, sistem pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko yang memadai.
Dian menegaskan, penerapan universal banking tidak boleh meningkatkan risiko konglomerasi keuangan. Karena itu, setiap bank wajib membangun mekanisme pengendalian yang ketat agar persoalan di satu lini bisnis tidak merembet ke lini lainnya.(mim/dio/jpg)
Editor : Arif Oktafian