TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar pada 2026 untuk mengakomodir perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp1,1 miliar dan dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp600 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kuansing, Jhon Pite Alsi SIP MM mengatakan, saat ini sekitar 8.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan. Namun, jumlah pekerja rentan di Kuansing diperkirakan mencapai 18.000 orang.
Baca Juga: Dekatkan Jajaran Skutik Unggulan, Honda AT Family Day Tarik Perhatian Pengunjung Mal SKA
‘’Pekerja rentan yang sudah diakomodir sekitar 8 ribu orang. Sementara yang ada sekitar 18 ribu orang, seperti tukang ojek, buruh dan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan,’’ kata Jhon Pite Alse.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 10 ribu pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, Selasa (15/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Baca Juga: Migas Non Konvensional Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia Oleh Pertamina
Terkait pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Sekda Kuansing Drs Muradi MSi yang hadir menegaskan perlindungannya akan terus ditingkatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Muradi turut mengapresiasi kinerja Baznas Kuansing dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kuansing.
Baca Juga: UMKM Sasar Ritel Modern
‘’Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan,’’ harap Muradi.(hen)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan
Editor : Arif Oktafian