RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menggali potensi pendapatan daerah.
Kali ini, Bapenda melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Inhu. Dimana, PKS tersebut tentang pengintegrasian pertanahan dan data perpajakan.
Pelaksanaan penandatanganan langsung dilakukan oleh Plt Kepala Bapenda Inhu, Syaiful Bahri dan Kepala Kantah Inhu, Syafrisar Masri Limart. ‘’Ini bagian dari inovasi untuk menggali dan meningkatkan pendapatan daerah,’’ ujar Kepala Bapenda Inhu, Syafiul Bahri SSos, Selasa (15/9).
Baca Juga: UMKM Sasar Ritel Modern
Dijelaskannya, ada delapan poin yang dituangkan dalam ruang lingkup di PKS tersebut. Pertama, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kedua, integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan data objek layanan pendaftaran tanah.
Ketiga, pemanfaatan data dan informasi perpajakan daerah. Keempat, dukungan pelaksanaan PTSL, sertipikasi tanah lintas sektor, redistribusi tanah, percepatan sertipikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat/tanah adat.
Kelima, dukungan percepatan kegiatan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pertanahan. Keenam, penyediaan data dan informasi PPAT. Ketujuh, peningkatan kapasitas sumber daya manusia para pihak di bidang pertanahan dan pendapatan daerah serta dukungan penyediaan sarana dan prasarana.
Baca Juga: Tanamkan Kesadaran Pajak bagi Siswa SMP
Untuk harganya, kolaborasi yang terjalin hendaknya bukan hanya sebatas dokumen tetapi menjadi komitmen nyata untuk saling mendukung dan berbagi sumber daya demi kepentingan masyarakat.
Kepala Kantah Kabupaten Inhu Ir Syafrisar Masri Limart ST MAP mengatakan, PKS tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan layanan Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 hari.
‘’Layanan itu telah diluncurkan Kementerian ATR/BPN sejak 17 Agustus 2026. Melalui layanan tersebut, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,’’ sebutnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.642.000 per Gram
Untuk itu, Syafrisar Masri Limart, menyampaikan apresiasi kepada Bapenda, Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu yang telah memberikan dukungan sejak proses penyusunan hingga terlaksananya PKS tersebut.
Layanan Perintis 10 hari memiliki tiga tahapan utama yang saling terintegrasi. Pemkab melakukan verifikasi BPHTB selama tiga hari, kemudian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari.
Baca Juga: OPD Diminta Agresif Cari Sumber Pembiayaan
Selanjutnya, permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu penyelesaian paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 10 hari.(kas)
Editor : Arif Oktafian