KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode Oktober 2026 mulai dicairkan pada hari ini, Senin (26/10).
Pencairan yang biasanya rutin dilakukan setiap tanggal 21 tersebut mengalami pergeseran akibat adanya proses verifikasi data administrasi dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi menegaskan, ketersediaan anggaran untuk gaji tersebut sudah aman dan dipastikan cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
‘’Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21, khusus Oktober ini dibayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK. Selain itu, diperlukan waktu untuk verifikasi menyusul adanya pegawai yang mengundurkan diri dan diberhentikan akibat tidak melaksanakan tugas,’’ ujar Dendi, Ahad (25/10).
Baca Juga: Perluas Akses Masyarakat terhadap Produk Keuangan
Dendi menjelaskan, proses verifikasi data dilakukan secara cermat terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, tercatat ada sekitar 38 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, hingga meninggal dunia.
Penerbitan SK perpanjangan kontrak yang rutin dilakukan setiap tahun ini, lanjut Dendi, memang membutuhkan pemeriksaan data secara teliti guna memastikan validitas pegawai yang masih aktif bertugas di lapangan.
‘’Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun, dan bulan ini bertepatan dengan proses penerbitan SK tersebut. Dari data yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan pegawai yang mengundurkan diri serta tidak aktif bekerja. Oleh karena itu, verifikasi mendalam wajib dilakukan,’’ jelasnya.(kom)
Editor : Arif Oktafian