Pemkab Kuansing, akhirnya Senin (20/1/2026) kemarin mengeksekusi kios Pasar Bawah Telukkuantan. Bangunan itu pun akhirnya rubuh dan rata dengan tanah.
Laporan: DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan
PASAR Bawah Telukkuantan kini tinggal kenangan dan sejarah. Masyarakat Telukkuantan dan Kuansing umumnya, tak akan bisa lagi melihat bangunan Pasar Bawah Telukkuantan. Semuanya sudah rata dan rubuh tidak bersisa. Bangunan tua itu tak kuasa menahan dahsyatnya cakaran besi dua unit eksavator yang dikerahkan.
Pasar Bawah Telukkuantan, di dalam Akun Indonesia Tempo Dulu, berdiri pada tahun 1927. Ketika itu masih zaman penjajahan Belanda. Bentuk bangunannya pun masih dinding kayu dan papan yang berlantai dua. Pasar Bawah Telukkuantan bergandengan dengan Pasar Atas Telukkuantan. Diokasi ini, pusat perdagangan dan ekonomi masyarakat Telukkuantan ketika itu.
Pasar Bawah Telukkuantan, bergandengan dengan Pasar Atas Telukkuantan, yang lebih dulu dirubuhkan Pemkab Kuansing dan "disulap" menjadi area Taman Jalur Telukkuantan.
"Pasar Bawah ini sudah ada sebelum kami lahir," ungkap Ilit dan Yurnalis, dua laki-laki yang sudah lanjut usia asal Desa Sawah Telukkuantan, Rabu (21/1/2026).
Ilit adalah laki-laki yang lahir di Desa Sawah Telukkuantan pada tahun 1957 atau 69 tahun yang lalu. Sedangkan Yurnalis, laki-laki yang juga asal Desa Sawah lahir pada 1951 atau 75 tahun lalu.
Desa Sawah, desa yang berbatasan langsung dengan Pasar Bawah Telukkuantan. Bagi kedua laki-laki ini, Pasar Bawah Telukkuantan punya banyak kenangan.
Semasa kecil, ketika masih sekolah dasar, bangunan Pasar Bawah sudah berdiri dan masih berlantai kayu dan papan. Lalu di tahun 1990-an, dirombak menjadi bangunan permanen seperti sekarang ini.
Di area lapangan Taman Jalur sekarang, dulu ada sebuah rumah makan yang paling digemari masakannya. Lalu, banyak kios yang berjejer. Sekarang semua itu tidak ada lagi dan tidak akan pernah muncul lagi.
Ilit maupun Yurnalis, tidak mengetahui secara pasti mengapa bangunan Pasar Bawah dirubuhkan dan untuk apa. Dari berita yang mereka dengar, lokasi itu akan dijadikan tempat pelaksanaan MTQ Riau pada Juni 2026 mendatang.
"Banyak kenangan di Pasar Bawah. Dan kami masyarakat biasa ini tidak tahu secara persis untuk apa," kata keduanya sambil memandang para pedagang dan pemilik kios Pasar Bawah membongkar atap, kayu yang masih bisa dimanfaatkan. Sementara dua eksavator tetap bekerja merubuhkan bangunan kios yang sudah kosong.
Drag-drag, bunyi alat bekerja terdengar dari kedai kopi kami berbincang. Sebenarnya, 43 pemilik kios Pasar Bawah ini berupaya untuk menolak eksekusi terhadap Pasar Bawah Teluk Kuantan. Namun mereka pun tidak kuasa menolak keputusan Pemkab Kuansing untuk tetap membongkar 90 unit kios Pasar Bawah Telukkuantan.
Mereka pun tidak punya jalan lain dan akhirnya menempuh jalur hukum untuk mencari sebuah keadilan.
"Persoalan ini sudah kami daftarkan gugatannya ke PTUN Pekanbaru. Jadi kalau langsung dirubuhkan, siapa yang mau bertanggung jawab. Makanya, kami minta Pak Bupati sebagai pemimpin kami datanglah menemui kami, masak sampai sekarang tak mau menemui kami," ungkap Juru Bicara Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Kasmar Malven didampingi para pemilik kios lainnya menjawab Kasat Pol PP Kuansing, Riokasyterwandra yang menemui para pemilik kios sebelum eksekusi pembongkaran dimulai.
Kasmar Malven kembali menegaskan menyayangkan sikap Pemkab yang tidak mau mendengarkan aspirasi mereka hingga sekarang. Pemilik kios lainnya, Upiak memaparkan, kios Pasar Bawah Teluk Kuantan baginya penuh kenangan.
Ia pertama kali pindah ke Kios Pasar Bawah Telukkuantan sejak tahun 1981. Ketika itu dia baru saja menikah. Kios Pasar Bawah di Jalan Gunung Kesiangan itu dulunya berlantai papan tingkat dua. Kios itu, ia jadikan sebagai tempat tinggal.
Lalu waktu berjalan, dia membeli kios Pasar Bawah yang ada di Jalan Imam Bonjol yang dijadikan tempat usaha atau berdagang. Kini, pemerintah berencana merubuhkannya tanpa ada sagu hati atau ganti rugi apapun dan mendengarkan aspirasi kami.
"Kami mau bagaimana lagi," ujarnya.
Aksi pembongkaran itu dikawal langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Waka Polres Kompol Nardy Masry, Kasat Pol PP Riokasyterwandra.
Asisten I Setda Kuansing yang juga Ketua Tim Pembongkaran Pasar Bawah, dr H Fahdiansyah SpOg didampingi Kadis Kopdagrin Drs Masnur MM, Kadis PUPR Ade Fahrer dan lainnya juga turun langsung melakukan peninjauan.
Dari hasil peninjauan, Fahdiansyah dan Masnur menyebutkan, kalau hingga pukul 12.00 WIB, dari 90 kios yang ada di Pasar Bawah hampir seluruhnya sudah dikosongkan para pedagang.
Hanya tinggal beberapa pedagang yang merangkap pemilik kios masih bertahan.
"Kalau sampai jam ini, hampir seluruh kios sudah kosong. Hanya tinggal beberapa yang masih bertahan,"papar Masnur kepada Fahdiansyah.
Di saat peninjauan itu, salah seorang pedagang merangkap pemilik kiis, Fitri mendatangi Fahdiansyah. Ia mewakili para pemilik kios juga tetap merasa keberatan. Fitri mengatakan, kalau mereka tidak keberatan kios mereka dirubuhkan. Tetapi sebelum dirubuhkan, mereka berharap bisa bertemu Bupati H Suhardiman Amby, mendengarkan aspirasi mereka.
"Masak sampai sekarang Pak Bupati tak mau menemui kami. Tundalah dulu Pak untuk merubuhkannya," ujar Fitri.
Fahdiansyah mengatakan kalau Bupati Kuansing H Suhardiman Amby tidak berada di tempat. Sementara untuk pembongkaran tidak lagi bisa ditunda, karena sudah kesepakatan bersama Pemkab dan Forkopimda.
Pemkab, kata Fahdiansyah, sudah memberikan waktu yang cukup pada pedagang maupun pemilik kios untuk membongkar secara mandiri. Mulai disampaikan sejak September 2025.
Lalu kemudian diundur di Desember 2025. Namun melihat kondisi perkembabgan yang ada dan usulan pedagang serta eks pemilik kios ketika itu, Pemkab pun kembali mengundurnya pada 5-6 Januari 2026. Kemudian diundur lagi pada tanggal 15 Januari 2026 dan akhirnya sudah ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Semua dilakukan Pemkab untuk memberikan sosialisasi dan penyampaian pada pedagang maupun pemilik kios.
"Kami sudah memberikan waktu yang panjang pada pedagang maupun pemilik kios rencana ini. Namun tetap tidak pindah dan membongkarnya secara mandiri. Hari ini, adalah batas terakhir kita memberikan waktu untuk membongkar secara mandiri pada mantan pemilik kios. Kalau besok pagi masih ada, Pemkab akan mengeksekusi pembongkarannya langsung," tegas Fahdiansyah.
Fahdiansyah pada awak media juga menjelaskan soal soal kios Pasar Bawah Telukkuantan. Dimana sebelum tahun 2018, hak pengelolaan lahan (HPL) berada di Pemkab Inhu. Namun pada 2018, HPL menjadi aset negara. Negara lewat Keputusan Menteri ART/BPN menyerahkan HPL pada Pemkab Kuansing, yang diperkuat lewat sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tahun 2019.
Sebelum SK dan serifikat HPL dari Menteri ATR/BPN RI keluar, Fahdiansyah mengakui ada terbit hak guna bangunan (HGB) pada tahun 1992,1993 dan seterusnya untuk 90 kios Pasar Bawah Teluk Kuantan yang dimiliki 43 pemilik kios. Para pemilik kios pemegang HGB memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian.
Pada Februari 2023, Pemkab sudah menyurati pemilik kios untuk segera memperbaharui status HGB dan perjanjiannya. Karena, HPL kios Pasar Bawah itu sudah dilimpahkan oleh negara pada Pemkab Kuansing.
Tetapi sampai sekarang, pemilik kios tidak melakukan pengurusan perpanjang status HGB mereka. "Artinya, mereka tidak lagi menjadi pemegang HGB. Karena HGBnya sudah tidak berlaku lagi dan kembali pada Pemkab sebagai pemegang HPL. Hanya ada dua pemegang HGB yang masih berlaku hingga Februari dan Maret 2027," ujarnya.
Pemkab, sudah melakukan verifikasi di kawasan Pasar Bawah. Di 90 kios itu, ada 26 pedagang yang menyewa pada pemilik kios. Para pedagang Pasar Bawah ini sudah disiapkan tempat oleh Pemkab. Yakni di Pasar Rakyat dan Pasar Modern Teluk Kuantan atau mencari tempat lain yang sesuai.
Klaster kedua ada 43 pemilik kios. Dalam masa sosialisasi itu termasuk bersama DPRD, Pemkab juga meminta dokumen HGB dan dokumen lainnya pada pemilik kios, tapi sampai sekarang tidak diberikan.
"Karena status HGB nya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka hak kepemilikan HPL kembali ke Pemkab. Karena HPL milik Pemkab maka tidak mungkin di ganti rugi atau sagu hati," ujarnya.
Lokasi itu, masuk dalam pengembangan dan penataan kota Teluk Kuantan yang direncanakan Pemkab. Selain itu, karena Pemkab menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ Riau 2026, di lokasi itu akan dibangun astaqa utama dan sarana lainnya termasuk menghadapi iven budaya pacu jalur.
Makanya pemilik kios diimbau untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. "Kalau tidak, besok pagi kita bongkar," tegasnya.
Ditanya soal langkah pemilik kios yang sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terkait itu, Fahdiansyah tegas mengatakan, kalau itu hak pemilik kios untuk mencari kepastian hukum. "Dan Pemkab siap menghadapi gugatan itu," ujarnya.
Sikap tegas itu juga langsung diungkapkan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby. "Kalau ada gugatan hukum atas kebijakan ini, Pemkab tentu siap menghadapinya," kata Bupati Kuansing H Suhardiman Amby yang dikonfirmasi terpisah.
Pembongkaran Pasar Bawah Teluk Kuantan, kata Suhardiman Amby masuk dalam rencana induk pengembangan daerah (RIPDA) yang sudah ditetapkan zaman Bupati Kuansing sebelumnya. "Dan saya hanya melanjutkan saja," ujarnya.
Kawasan itu, menjadi bagian dari pengembangan kawasan water from city kota Teluk Kuantan. Pembongkaran kios Pasar Bawah juga bagian dari penataan kota, agar orang yang datang ke Teluk Kuantan merasa aman dan nyaman. Apalagi tahun ini ada agenda MTQ Riau dan iven pacu jalur.
Sebelum melakukan eksekusi, Pemkab sudah melakukan sosialisasi, pembahasan bersama sejak September 2025 lalu dengan pedagang dan pemilik kios. Tetapi tetap tidak diindahkan.
"Kalau ada yang tidak puas dan menggugat, kita siap," ujarnya.
Forum pemilik kios melalui kuasa hukumnya, Firdaus SH dari Kantor Hukum Keadilan Berazam Pekanbaru tanggal 20 Januari 2026, sudah menyampaikan surat permintaan penundaan relokasi pada Pemkab melalui Bupati Kuansing H Suhardiman Amby. Tetapi tidak digubris.
Perintah pembongkaran dan pengosongan tetap dilakukan Pemkab Kuansing. Padahal, menurut juru bicara Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan Kasmar Malven, mereka sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terhadap objek perkara surat nomor 500.2.1/Kopdagrin/I/2026/72 tanggal 15 Januari 2026 tentang pemberitahuan pengosongan kios Pasar Bawah Teluk Kuantan ke PTUN Pekanbaru sudah dijadwalkan sidang pada 27 Januari 2026.
Maka segala aktivitas hukum dari surat aquo dihentikan sampai adanya putusan hukum tetap dari PTUN Pekanbaru.
"Karena persoalan ini sudah didaftarkan, maka relokasi ini ditunda hingga ada putusan PTUN Pekanbaru nanti," kata Juru Bicara Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan, Kasmar Malven.
Gugatan ini dilayangkan mengingat aspirasi mereka tidak di gubris sama sekali. "Makanya kami mengambil jalur hukum lagi. Tetapi kok tetap dibongkar juga," ujarnya.***
Editor : Edwar Yaman