Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dilaporkan Arina Winarto Gelapkan Dana Perusahaan Rp6,9 Miliar, Pengacara Suami BCL Malah Sebut Ranah Privat

Redaksi • Rabu, 5 Juni 2024 | 23:10 WIB

Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana menyebut dampak dari laporan tersebut sangat besar mencoreng nama baik kliennya dan juga keluarga.
Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana menyebut dampak dari laporan tersebut sangat besar mencoreng nama baik kliennya dan juga keluarga.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari atau BCL, terancam hukuman pidana atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,9 miliar setelah kini kasusnya resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana mengingatkan, permasalahan ini tidak dapat dilepaskan dari status Tiko- Arina Winarto pada saat itu masih menjadi suami istri.

Oleh sebab itu, bisnis yang dibangun sekalipun mendirikan sebuah perusahaan, disebutnya sebagai bisnis keluarga. Dimana dana perusahaan dan dana rumah tangga tidak secara tegas dipisahkan.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Istri, Begini Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp6,9 Miliar yang Dilakukan oleh Suami BCL

"Ini persoalan yang harusnya masih ranah privat, masalah perdata, tapi malah dibawa ke ranah pidana. Pada masa itu kan mereka masih suami istri. Kalau misalnya terdapat uang dipakai untuk biaya hidup, kan kita tidak tahu juga, apa itu menjadi pidana uang sekolah anak? Biaya kehidupan sehari-hari tercampur, kan kita tidak tahu," kata Irfan Aghasar di bilangan Kebon Sirih Jakarta, Rabu (5/6).

Dia pun menyebut, perusahaan ini lebih cenderung sebagai perusahaan keluarga karena tidak ada tugas dan tanggung jawab profesional dilakukan pada perusahaan ini. Misalnya, tidak adanya fungsi pengawasan oleh komisaris terhadap direksi. Demikian juga tidak ada rapat umum pemegang saham yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan profesional.

Irfan Aghasar menyayangkan proses audit yang kabarnya dilakukan oleh auditor independen. Menurutnya, keputusan melakukan audit seharusnya disepakati bersama dalam rapat umum pemegang saham. Akan tetapi dalam kasus ini, audit disebut dilakukan secara sepihak oleh Arina Winarto.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Naik Jadi Rp2.932 per Kg 

Hasil audit tersebut kemudian menemukan adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp6,9 miliar yang diduga dilakukan suami Bunga Citra Lestari atau BCL.

"Mengenai aliran dana ini yang harus dikonfirmasi. Kalau ada aliran dana kemana? Jangan sampai aliran dananya ke supplier, jangan sampai untuk gaji karyawan, jangan sampai aliran dananya untuk biayai anak sekolah," tuturnya.

Pihak Tiko mengaku tidak mengetahui siapa auditor independen yang melakukan audit pada dana perusahaan. Padahal Tiko merupakan pemilik saham 20 persen atas perusahaan yang dibangun bersama Arina Winarto.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#suami bcl #arina winarto #dilaporkan polisi