Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ammar Zoni Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim

Redaksi • Rabu, 17 Juli 2024 | 07:50 WIB
Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat.
Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas kasus narkoba kepada kliennya.

Jon Mathias pun sebenarnya sudah menangkap sinyal jaksa akan memperberat hukuman terhadap Ammar Zoni. Yaitu dengan jaksa mengabaikan perintah hakim untuk kepentingan rehabilitasi Ammar Zoni.

"Assessment TAT sudah ada penetapan hakim sejak 1,5 bulan lalu tapi nggak pernah dilaksanakan jaksa. Kita sudah koordinasi minta persyaratannya, surat pengantar dari jaksa nggak ada. Padahal itu perintah hakim," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Baca Juga: Prabowo Dapat Perlakuan Istimewa dari Jokowi Saat Sidang Kabinet

Dia pun menyebut, apabila jaksa tidak mau menjalankan perintah majelis hakim, maka jaksa sebaiknya mengirimkan surat ke pengadilan tidak mau menjalankan perintah hakim. "Tapi sampai saat ini kan tidak ada, diabaikan saja perintah hakim," tuturnya.

Hal lain yang menurut pihak Ammar Zoni aneh dalam tuntutan jaksa adalah tuntutan terhadap pengedar narkoba lebih rendah rendah dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ammar Zoni yang diklaimnya hanya sebagai penyalahguna atau pemakai.

"Ada keanehan lah menurut kita. Yang jelas penjualnya yang asli dituntut cuma 10 tahun. Padahal dia yang jual ke Ammar," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Ammar Zoni, kini Giliran Aditya Zoni Digugat Cerai Istri

Meskipun jaksa memperberat hukuman ke Ammar Zoni, Jon Mathias yakin majelis hakim akan bijak dalam memutus perkara ini nanti.

"Hakim kan sudah ada aturan SEMA No 3 Tahun 2023. Tidak perlu berpedoman untuk kasus narkoba pada dakwaan jaksa," paparnya.

Sumber: Jawapos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

 

Editor : RP Rinaldi
#tuntutan #ammar zoni #sidang