Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Sita 5 Video Porno Anak David Naif, Mantan Kekasih Audrey Davis Kerap Rekam Adegan saat Bercumbu

Redaksi • Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:50 WIB
Sosok Audrey Davis, anak musisi David Bayu Naif yang sedang diterpa isu video syur.
Sosok Audrey Davis, anak musisi David Bayu Naif yang sedang diterpa isu video syur.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pihak kepolisian yang mengusut peredaran video porno yang melibatkan Audrey Davis yang merupakan Anak David Naif, berhasil menyita video tak senonoh yang dilakukan Audrey Davis bersama AP (27) mantan kekasihnya.

Pembuatan video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis ternyata sudah terjadi dan dilakukan beberapa kali. Sedangkan perekaman dilakukan oleh AP, 27, selaku pemeran pria yang juga mantan kekasih Audrey.

"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/8).

Baca Juga: Biar Nggak Gagal Paham, Sebaiknya Anda Pahami Dahulu Jenis Asuransi Jiwa yang Ada, Ini Jenisnya!

Sejauh ini, polisi menemukan lima video AP berhubungan badan dengan Audrey. Menurut polisi, Audrey tidak tahu dirinya direkam saat berhubungan seksual.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Video Pornonya Tersebar, Audrey Davis Bikin Laporan Polisi

"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: JawaPos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#Audrey Davis #david naif #video syur #audrey