RIAUPOS.CO - Setelah beberapa kali dimintai keterangan di Polresta Bandara Soetta, Jonathan Frizzy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu adalah satu dari tujuh tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Kesehatan, dengan barang bukti vape berisi zat obat keras.
Dijelaskan Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, dari tujuh tersangka, tiga diantaranya adalah perempuan, dan Jonathan Frizzy satu-satunya artis.
Pengungkapan keterlibatan Jonathan Frizzy bermulai saat penetapan keenam tersangka selain Jonathan Frizzy, yang telah ditelah ditahan sejak Maret 2025.
Ijonk ditetapkan tersangka belakangan, karena pemeriksaan sempat tertunda karena masalah kesehatan.
Dari pengembangan keterangan ketiga tersangka, muncul JF. "Yang dari hasil keterangan itu memiliki peran untuk pertama membuat WhatsApp Grup bernama 'Berangkat' yang berisi para tersangka, untuk saling berkomunikasi, mengatur bagaimana barang bisa masuk," jelasnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, didapat tersangka EDS yang juga sebagai anggota grup itu.
"Yang membuat grup WhatsApp itu JF, membahas membawa barang dari Malaysia ke Indonesia, dan menyiapkan tiket dari Malaysia ke Jakarta, dalam grup JF memberikan informasi terkait tentang penginapan di Kuala Lumpur, dan dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan," bebernya.
Berikutnya, setelah itu JF ditangkap setelah semua bukti kuat berhasil dikumpulkan pihak kepolisian.
"Terkait pemeriksaan laboratorium forensik terkait dengan zat (etomidate) yang terkandung (dalam vape), maka tertanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan tersangka dalam kasus UU Kesehatan," ujar Kapolresta.
Ronald mengatakan Ijonk telah ditangkap pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro dan tidak ada perlawanan, karena yang bersangkutan baru saja menjalani operasi.
"Penangkapan terhadap JF pada hari Minggu kemarin, pada pukul enam sore sampai tujuh malam di daerah Bintaro dan yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan penyidik," ucap Ronald.
Jonathan Frizzy sudah dipanggil dalam pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja pengacara sang artis menyampaikan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan, karena masalah kesehatan.
"Pengacara mengatakan JF mengalami masalah kesehatan dengan melampirkan surat dokter. Pada saat penjemputan memang masih dalam kondisi belum sehat dan tersangka koorperatif memberikan keterangan kepada penyidik," ucap Ronald.
Dalanm kasus tersebut, Jonathan Frizzy berpeluang ditahan sama seperti enam tersangka lainnya. "Kita masih punya waktu sampai pukul 19.00 WIB, apakah terhadap JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mepertimbangkan segala aspek," masih kata Kapolresta.
Ronald mengatakan pihaknya masih mengedepankan aspek kemanusiaan, sehingga saat konferensi pers tidak menghadirkan Ijonk.
"Dari kondisi fisik saudara JF belum boleh banyak beraktivitas, sehingga dari aspek kemanusian belum bisa kami hadirkan, yang bersangkutan berada di ruangan Satres Narkoba," jelasnya.
Ronald mengatakan ketujuh tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dimana setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan sekian farmasi yang tidak memenuhi standar. Ini termasuk dalam pasal 435 dan pasal 345.
Dari pasal tersebut, ancaman pidana (penjara) paling lama lima tahun dengan denda Rp500 juta.
"UU Kesehatan beda dengan UU Narkotika. Kita kenakan UU Kesehatan terkait mengedarkan obat keras. Kita kategorikan obat keras yang digunakan harus dengan resep dokter. Kalau tanpa resep dokter, maka ilegal," jelas Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
Editor : M. Erizal