JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Fortune Mate Tbk, Aprianto Soesanto, Direktur Utama PT Multi Bangun, Sarana Donny Gunawan dan Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Ketiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang kepada Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Kasus pengurusan perkara di MA ini terus di dalami KPK meski diketahui keduanya masih menjadi buronan.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Nuhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Meski Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masih menjadi buronan, KPK terus berupaya menyelesaikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.
KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Editor : RP Rinaldi