Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Sudah Inkrah, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Edwar Yaman • Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:15 WIB
Ferdy Sambo 
Ferdy Sambo 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," tutur Ketut dikutip dari Antara, Kamis (24/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama juga dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba. Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

Editor : RP Edwar Yaman
#Ferdy Sambo dieksekusi #kejaksaan agung #ferdy sambo