Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ini Kejahatan 78 Pegawai KPK kepada Tahanan di Rutan, Mulai Minta Setoran dari Rp5 Juta hingga Rp20 Juta

Redaksi • Jumat, 16 Februari 2024 | 19:30 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang putusan etik terkait kasus dugaan pungutan di Rutan KPK kemarin (15/2). Sidang digelar secara maraton sejak pukul 09.00 dalam enam kali sidang sesuai jumlah berkas perkara.

ILUSTRASI
ILUSTRASI

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat secara langsung kepada 78 pegawai. Sisanya, 12 pegawai, sanksinya dikembalikan ke sekretariat KPK. Sebab, 12 orang itu melakukan pungutan sebelum dewas dibentuk pada 2019. Sehingga dewas tak bisa memberi sanksi.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan peran pegawai lembaga antirasuah itu dalam menerima duit dari tahanan untuk beragam jasa.

“Para terperiksa juga terbukti menerima uang bulanan,” papar Albertina. Perilaku tak patut itu dilakukan dalam kurun waktu 2018–2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu mengganjar sanksi berat bagi para terperiksa. “Masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” terangnya.

Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu menjadi kewenangan yang paling mungkin. Sejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tak bisa memberi rekomendasi pemberhentian.

“Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN,” katanya. Dewas juga memberikan rekomendasi untuk pegawai nakal itu kepada pejabat pembina kepegawaian KPK.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#pegawai kpk #kpk #rutan #ott #pungli