MEDAN (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Jumidah (38) seorang ibu rumah tangga dituntut pidana mati oleh jaksa. Warga Medan Maimun ini, dinilai terbukti atas kasus kurir ganja seberat 140 kilogram, dalam sidang di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik, dalam nota tuntutannya menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut, meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucapnya.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diktuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip dakwaan, awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati jalan Berastagi Kabupaten Karo.
Selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN. Setalah itu, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 kg.
Saat diinterogasi, salah satu terdakwa bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Gerbang tol Bandar Selamat.
Sumber: RPG
Editor : RP Edwir Sulaiman