Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Oknum Jaksa Pemeras Saksi Rp3 M Tengah Proses Penyelidikan KPK, Ini Kata Dewas

Redaksi • Jumat, 29 Maret 2024 | 17:00 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan telah meneruskan informasi terkait dugaan oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang memeras seorang saksi hingga Rp3 miliar. Informasi itu diteruskan Dewas KPK ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Albertina mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya kasus itu tengah dalam proses penyilidikan.

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," ucap Albertina.

Meski demikian, Albertina tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkembangan kasus itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," tegas Albertina.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebelumnya telah angkat bicara terkait adanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang memeras saksi sebesar Rp3 miliar. Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan jaksa yang memeras seorang saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.

"Terus terang dari dewasnya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ungkap Ghufron.

"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," imbuhnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#jaksa pemeras #penyilidikan #Albertina Ho #dewan pengawas kpk