Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Febri Diansyah Mantan Jubir KPK Akui Terima Rp800 Juta oleh SYL

Redaksi • Senin, 3 Juni 2024 | 16:52 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku dirinya mendapatkan imbalan sebanyak Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika menjadi pengacaranya.

Diketahui, Febri menjadi pengacara SYL di kasus korupsi Kementan RI saat proses hukumnya masih berada di tahap penyelidikan KPK.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Baca Juga: Pernyataan Tegas Erick Thohir Terkait Kisruh Elkan Baggott di Timnas Indonesia

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan.

"Untuk 8 orang?," tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

"Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," jawab Febri.

"800 juta?," telisik hakim.

"Di tahap penyelidikan," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Baca Juga: Syamsuar-Ferryandi Singgung soal Pemekaran Inhil

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: PNM Ajak Nasabah dan Karyawan Peduli Sesama

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#Korupsi #kpk #febri diansyah #SYL