PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru memastikan tidak ada kendala dalam proses hukum terhadap tersangka Marissa Putri (21). Penyidik telah memeriksa setidaknya lima saksi dalam perkara ini.
Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni Siregar menjelaskan, perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian ini dalam tahap pemberkasan.
''Sejauh ini tidak kendala, saat ini perkara Marissa Putri dalam tahap pemberkasan. Dalam satu atau dua hari ke depan, akan kita limpahkan ke kejaksaan,'' jelas Iptu Antoni, Jumat (9/8/2024).
Lima saksi yang telah diperiksa tersebut, sebut Kasi Humas, termasuk pihak keluarga korban. Dua saksi di antaranya selesai diperiksa pada Kamis (8/8/2024) kemarin.
Sementara itu, terkait rekan-rekan Marissa Putri yang diduga ikut menginsumsi inek dan minuman keras (miras) masih dilakukan penyelidikan.
''Rekan-rekan tersangka masih penyelidikan. Tiga sudah diperiksa dan dua lagi masih diburu,'' sebut Kasi Humas.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut ity terjadi di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) lalu.
Marissa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih (46) dari belakang.
Tabrakan itu fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal di tempat.
Hasil pemeriksaan Polisi, Marissa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.
Marissa yang diketahui berstatus mahasiswi dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia juga disangkakan atas Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)