Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ternyata! 11 Terdakwa Inilah yang Selalu Kirim Promosi SMS Judi Online di Ponsel, Gajinya Terungkap

Redaksi • Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:20 WIB
Sidang terdakwa judi online di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/8).
Sidang terdakwa judi online di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/8).

BATAM (RIAUPOS.CO) – Pernahkah Anda menerima SMS atau pesan di ponsel dari nomor tertentu yang menginformasikan tentang judi bola, judi slot, judi nomor dan yang lain dengan menyertakan link seperti www.boscuan89.com. Jika pernah, maka ketahuilah bahwa 11 orang yang disidang di Pengadilan Negeri Batam inilah sebagian kecil pelakunya.

Sebelas orang komplotan judi online www.boscuan89.com yakni Dika Ariyatna, Salehan alias Lehan, Aldi Apriansyah, Muhamad Iqbal Phabeta, Agus Prasetya, Wanto Indra, Hendi Mulyadi, Pribadi Jackon Tuan, Melvanda Bogard dan Rico Samuel.

Mereka mendapatkan nomor ponsel secara acak dan spam. Setelah nomor tersebut diketahui maka mulailah mereka mengirimkan pesannya secara random.

Dan untuk diketahui server judi online ini bukan berada di Indonesia melainkan dikendalikan di negara Kamboja.

Dalam sidang dugaan tindak pidana judi online www.boscuan89.com yang melibatkan 11 terdakwa di Pengadilan Negeri Batam juga terungkap berapa gaji yang dibayarkan untuk para terdakwa ini.

Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi polisi dari Polresta Barelang, diketahui saksi menerima informasi kasus judi online tersebut berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di apartemen Sky Garden lantai 7 ada aktivitas perjudian.

“Para terdakwa merupakan tele marketing. Mereka dapat nomor pemain, kemudian mempromosikan judi tersebut. Jadi nomor dicari secara acak dan spam,” ujar saksi.

“Informasi dari penyidikan, bahwa perjudian itu sudah berlangsung 3 bulan,” kata saksi.

Terungkap juga bahwa judi website itu dikelola oleh Salehan, yang berasal dari Tanjungpinang. Salehan juga bertugas merekrut para pekerja. Dengan gaji mulai Rp1,8-3,5 juta per bulan.

Menurut saksi, di lokasi pihaknya menemukan belasan komputer dan ponsel. Modus yang digunakan para terdakwa dengan cara mengacak nomor dan mengirim pesan.

Diketahui juga website itu terdapat beberapa jenis judi, seperti judi bola, judi nomor, judi live, judi slot dan lainnya. Untuk server judi itu dikendalikan dari negara Kamboja.

“Ada beberapa jenis judi online di website itu. Untuk jam kerja mereka hampir 24 jam. Server dikendalikan dari Kamboja. Untuk kerja shif-shifan,” jelas saksi.

Menanggapi keterangan saksi, sebagian dibenarkan oleh terdakwa. Namun membantah jika kerja mereka shif-shifan.

“Kami kerja tak kenal waktu, tak ada shif-shifan,” ungkap para terdakwa.

Kesebelas terdakwa ini memiliki peranan berbeda dalam aktivitas perjudian online tersebut. Terdakwa Salehan, sebut jaksa, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan89.com kepada masyarakat.

Laporan: RPG (Batam)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#pengadilan negeri batam #judi online #polres barelang #jpu #website judi