JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana untuk meyurati dan memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait isu private jet, batal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, KPK menugaskan Direktorat Gratifikasi untuk meminta penjelasan dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi privat jet bersama sang istri dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Namun, KPK kini memfokuskan dugaan itu ke Direktorat PLPM.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana, karena jangkauannya lebih jauh lagi. Dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
"Sampai dengan saat ini kita juga masih membuka kesempatan kepada saudara K. Apabila memang ada niatan untuk melakukan mungkin press release sendiri atau penyampaian kepada publik, itu pun bisa dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Diungkapkan Tessa, KPK saay ini bakal fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Keputusan itu disampaikan setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
"Sebagaimana kita ketahui, sudah ada laporan masuk. Bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," kata Tessa.
Tessa menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurut dia, klarifikasi pertama akan berupa tanggapan dari pihak pelapor.
"Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap Tessa.
Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung. Sehingga bisa dinilai apakah laporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.
"Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucap Tessa.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal