Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasat Narkoba Jual Sabu Barang Bukti ke Bandar, Kompolnas Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

Redaksi • Minggu, 8 September 2024 | 09:05 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus narkotika yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus narkotika yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang

BATAM (RIAUPOS.CO) – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, mengungkapkan langkah-langkah tindak lanjut terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga perwira Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Putusan PTDH ini melibatkan perwira berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.

“Kami (Kompolnas) berencana merekomendasikan beberapa tindakan yang harus diambil oleh Kapolri, termasuk memberikan dukungan tambahan kepada Polda Kepri dalam menangani sindikat narkoba di wilayah ini,” ucapnya, kemarin.

Benny Mamoto menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia untuk perdagangan ilegal baik itu narkoba dan sebagainya bersama dengan Aceh, Batam, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pengawasan harus dilakukan dengan ekstra ketat mengingat posisi strategis wilayah ini,” ujar Benny.

Kompolnas juga merespons kasus serupa yang pernah terjadi di Bintan beberapa waktu lalu. Benny Mamoto menekankan pentingnya pengawasan terhadap atasan langsung, karena mereka memiliki otoritas dalam perintah dan pengendalian operasional.

“Atasan yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam kasus ini yang berakhir dengan PTDH ini,” tambahnya.

Kasus penjualan atau penyisihan barang bukti sabu oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anggotanya mengundang perhatian.

Benny menjelaskan bahwa dalam era teknologi saat ini, pelacakan jaringan narkoba lebih menantang.

Sebagai langkah mitigasi, Kompolnas merekomendasikan agar daerah perbatasan dilengkapi dengan peralatan yang memadai untuk mendukung pengawasan dan penindakan.

“Kami sampaikan ke Kapolri untuk daerah-daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk ilegal barang narkoba agar didukung dengan peralatan yang memadai,” jelasnya.

Dalam hal penyidikan terhadap 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Benny menegaskan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pimpinan dalam kasus ini.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam penjualan barang bukti dan siapa yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan atasan atau pimpinan dalam kasus ini,” jelas Benny.

Kompolnas juga mengonfirmasi bahwa Polda Kepri akan mengumumkan hasil sidang etik setelah proses vonis selesai.

Benny menekankan bahwa rilis ke media akan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari gangguan terhadap penyidikan jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami ingin memastikan bahwa jaringan narkoba diungkap secara tuntas sebelum merilis informasi ke publik,” tutupnya.

Laporan: RPG (Batam)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#Kompolnas #ptdh #benny mamoto #kasat narkoba