RIAUPOS.CO - Selain video porno, anak yang merasa kurang mendapat perhatian dan kasih sayang orang tua diduga menjadi salah satu penyebab enam anak dan remaja di Siak mencabuli korban yang masih berusia 13 itu.
Sementara enam pelaku yang kesemuanya masih di bawah umur itu memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Terhadap pelaku yang masih berusia 11 tahun dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan setiap Ahad berangkat beribadah berada dalam pengawasan.
Demikian juga untuk para pelaku yang berusia 12 dan 13 tahun, tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Miris, Pelajar SMP di Siak Dirudapaksa 6 Remaja 3 Hari Berturut-turut
“Kami melakukan pembinaan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) dan Dinas Sosial,” terang Kasat Bayu.
Baca Juga: Sepekan Hilang dari Rumah, Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi Diduga Cabuli ABG
Terhadap tiga tersangka lainnya yang sudah berusia di atas 14 tahun telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak dengan penanganan khusus anak sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terkait kronologi, Aipda Leonar Pakpahan SH yang akrab disapa Delon menjelaskan, pencabulan terjadi pada Kamis (12/9) lalu.(lim)
Laporan Monang Lubis, Siak