Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dugaaan Pencabulan Anak di Siak, Tiga Pelaku Ditahan, 2 Direhab, 1 Dipulangkan

Monang Lubis • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kasi Humas Iptu Efrianto, memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (8/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kasi Humas Iptu Efrianto, memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (8/10/2024).

RIAUPOS.CO - Selain video porno, anak yang merasa kurang men­dapat perhatian dan kasih sayang orang tua diduga menjadi salah satu pe­nyebab enam anak dan remaja di Siak mencabuli korban yang masih berusia 13 itu.

Sementara enam pelaku yang kesemuanya masih di bawah umur itu  memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Terhadap pelaku yang masih berusia 11 tahun dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan setiap Ahad berangkat beribadah berada dalam pengawasan.

Demikian juga untuk para pelaku yang berusia 12 dan 13 tahun, tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Miris, Pelajar SMP di Siak Dirudapaksa 6 Remaja 3 Hari Berturut-turut

“Kami melakukan pembinaan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) dan Dinas Sosial,” terang Kasat Bayu.

Baca Juga: Sepekan Hilang dari Rumah, Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi Diduga Cabuli ABG

Terhadap tiga tersangka lainnya yang sudah berusia di atas 14 tahun telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak dengan penanganan khusus anak sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkait kronologi, Aipda  Leonar Pakpahan SH yang akrab disapa Delon menjelaskan, pencabulan terjadi pada Kamis (12/9) lalu.(lim)

Laporan Monang Lubis, Siak

Editor : Rindra Yasin
#anak bawah umur #kasus cabul di siak #pencabulan #anak sd perkosa anak smp di perawang tualang siak #video porno #Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur #kasus pencabulan di perawang tualang