Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PK Zainal Muttaqin Ditolak MA

Redaksi • Rabu, 25 Juni 2025 | 10:40 WIB

Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perjuangan Zainal Muttaqin untuk melepaskan diri dari jeratan hukum atas penguasaan lima bidang tanah yang terletak di Balikpapan dan Banjarmasin yang diklaim miliknya berakhir. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Zainal Muttaqin di Mahkamah Agung (MA) ditolak, sebagaimana yang terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.

Perkara tersebut pada awalnya dilaporkan PT Duta Manuntung ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan atas sertipikat tanah yang diklaim Zainal Muttaqin adalah miliknya.

Andi Syarifuddin selaku Lawyer JJMN mengatakan, kronologi singkat dari peristiwa hukum tersebut adalah ketika Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung dan saat itu PT Duta Manuntung membeli beberapa aset berupa bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin.

“Selanjutnya tanah-tanah tersebut dibaliknama atas nama Zainal Muttaqin sebagai Direktur PT Duta Manuntung, yang seharusnya dibaliknama ke atas nama PT Duta Manuntung sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk membeli bidang-bidang tanah tersebut,” katanya.

Dilanjutkannya, setelah Zainal Muttaqin tidak lagi menjabat sebagai direktur, PT Duta Manuntung berulang kali meminta agar tanah tersebut dibaliknama ke atas nama PT Duta, tapi Zainal Muttaqin tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya.

Malah sebaliknya, Zainal Muttaqin justru mengklaim bahwa bidang-bidang tanah tersebut adalah miliknya, meskipun dibeli dengan dana PT Duta Manuntung. “Menurut Zainal Muttaqin melalui kuasa hukumnya waktu itu, orang yang tercatat namanya di dalam sertipikat atas tanah itu adalah pemilik yang sah, sekalipun tanah itu dibeli oleh orang lain,” sebutnya.

Atas sikap tersebut, PT Duta Manuntung melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat somasi kepada Zainal Muttaqin. Dalam somasi itu, dijelaskan bahwa tidak semua nama yang tercatat dalam sertipikat tanah itu otomatis adalah pemilik, dan bahwa sertipikat tanah disebut alat bukti kuat dan sempurna hanya jika perolehannya sah.

“Sertipikat atas tanah itu bisa disebut sebagai alat bukti kuat dan sempurna jika perolehannya didapatkan secara sah. Faktanya, Zainal Muttaqin tidak pernah mengeluarkan uang pribadinya untuk membeli tanah-tanah tersebut,” jelasnya.

“Artinya secara hukum perdata, hak kepemilikan atas tanah-tanah tersebut tidak pernah berpindah kepada Zainal Muttaqin. Sertipikat atas namanya cacat yuridis atau batal demi hukum,” tambahnya.

Sebaliknya, PT Duta Manuntung dapat membuktikan bahwa tanah-tanah tersebut dibeli menggunakan dana perusahaan. Artinya, secara hukum perdata hak kepemilikan berpindah ke PT Duta Manuntung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli.

“Jika sertipikat atas tanah itu diperoleh secara tidak sah, maka sertipikat tersebut cacat yuridis dan tidak bisa disebut sebagai alat bukti kuat dan sempurna, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” katanya.

Karena somasi tersebut diabaikan oleh Zainal Muttaqin, PT Duta Manuntung akhirnya meminta agar laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.

Setelah perkara diproses dan dibawa ke pengadilan oleh jaksa, Majelis Hakim PN Balikpapan memutus bahwa Zainal Muttaqin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung berdasarkan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Zainal Muttaqin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Perkara diputus “onslag” oleh majelis hakim di sana. Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA menguatkan putusan PN Balikpapan dan menyatakan Zainal Muttaqin bersalah, dengan hukuman yang tetap: 1 tahun 6 bulan penjara. Terakhir, Zainal Muttaqin mengajukan PK (Peninjauan Kembali), namun permohonan itu ditolak oleh MA.

“Berdasarkan peristiwa hukum tersebut di atas, kami selaku Corporate Lawyer JJMN berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Siapa pun yang merasa memiliki aset perusahaan tanpa hak, atau tidak pernah mengeluarkan uang pribadi untuk memperolehnya, sebaiknya menyelesaikan secara musyawarah dengan perusahaan agar terhindar dari persoalan hukum seperti yang dialami Zainal Muttaqin,” ujarnya.

“Kami juga berharap agar tidak terlalu mudah menerima pendapat hukum yang tidak jelas, yang akhirnya membawa seseorang ke kursi pesakitan di pengadilan,” tuturnya.
(sol)

 

 

 

Editor : Rindra Yasin
#pk #peninjauan kembali #Zainal Muttaqin