JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kadis PUPR Sumut Topan Ginting atau Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut dan Dinas PUPR Sumut.
Topan Ginting diamankan KPK bersama 2 pejabat Sumut yaitu Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Selain 3 ASN Pemprov Sumut, KPK juga menetapakan dua rekanan sebagai tersangka. Yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun bersama anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT RN.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) menerangkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap ini.
“Lima orang tersangka yaitu Kadis PUPR TOP, Kepala UPTD PUPR Gunungtua RES. Kemudian Pejabat Satker PJN Wilayah 1 HEL, Direktur PT DNG Kir, dan anaknya Kir yaitu Ray yang juga Direktur PT RN,” ujar Asep.
Berikut nama dan jabatan lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
2. Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto
4. Direktur PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun
5. Direktur PT RN sekaligus anak kandung Kirun yaitu M Rayhan Dulasmi
Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp231,8 miliar.
Nilai proyek yang dikorupsi ini berasal dari proyek di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dan satu lagi berasal dari proyek-proyek pembangunan jalan di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," tutur Asep.
Direktur Penyidikan KPK ini juga menyebut para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025," kata Asep Guntur Rahayu.***
Editor : Edwar Yaman