Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Rp2 Miliar Dibagi-bagi Direktur DNG Kirun untuk Fee Pejabat, KPK Selidiki Penerimanya

Redaksi • Minggu, 29 Juni 2025 | 08:42 WIB
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat lainnya ditetapkan tersangka hasil OTT KPK di Mandailing Natal (Madina).
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat lainnya ditetapkan tersangka hasil OTT KPK di Mandailing Natal (Madina).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus korupsi proyek jalan di Sumut terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Dalihan Natolu Grup (DNG) Kirun membagi-0bagikan uang Rp2 miliar kepada pejabat terkait sebagai sogokan atau uang muka agar DNG menang proyek tender di wilayah Tabagsel. Untuk itu KPK akan menyelidiki pejabat-pejabat yang sempat menerima uang sogokan dari Kirun.

KPK berjanji akan menelusuri aliran uang karena yang tersisa di tangan Kirun tinggal Rp 231 juta lagi yang ditemukan KPK di rumahnya di Kota Padangsidimpuan.

Diduga tempat pertemuan Kir, Ray dan Top ini di salah satu lokasi di Kota Panyabungan karena KPK pada mulanya menyebut OTT ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Kita sudah menggandeng PPTAK untuk memantau aliran uang ini ke mana saja berjalan,” jelasnya.

Uang Korupsi Rp46 Miliar

KPK mengungkap barang bukti kasus ini hanya Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari Rp2 miliar yang dicairkan Direktur Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun.

Namun sejatinya uang yang mau dikorupsi dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut sebanyak Rp46 miliar.

Di mana pada periode 2023 dan 2024 lalu, PT DNG ini juga yang melakukan pengaspalan jalan di lokasi jalan provinsi dan jalan nasional di wilayah Paluta ke Labusel.

Dan PT DNG ini kembali ingin memenangkan proyek lanjutan pembangunan jalan dari 2023 dan 2024 yang sudah mereka kerjakan.

“Untuk tahun 2025 total anggarannya Rp231,8 miliar,” jelasnya.

“Dan Rp46 miliar akan digunakan untuk menyuap,” jelas Asep lagi.

KPK menegaskan, mereka tidak mau menunggu sampai proyek Rp231,8 miliar ini dimenangkan PT DNG lagi karena jika PT DNG yang menang, maka kualitas proyek akan buruk karena Rp46 miliar dana itu akan digunakan untuk suap.

“Kami ingin mencegah pihak-pihak itu mendapatkan proyek. Pilihan itu yang kami ambil. Agar kualitas proyek bisa bagus,” ujarnya lagi.

“Kami berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar ini bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel,” ujar Asep Rahayu.

Dalam kasus suap ini, proyek jalan dimiliki oleh Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.***

Editor : Edwar Yaman
#kpk #Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut #Direktur DNG Kirun #ott kpk di sumut