Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sama-Sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Divonis Lebih Ringan

Redaksi • Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melepaskan rompi tahanan saat memasuki ruangan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melepaskan rompi tahanan saat memasuki ruangan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sama-sama dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keduanya divonis lebih ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong, Jumat (18/7) lalu. Hakim menilai, Tom Lembong bersalah karena memberikan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Dalam putusannya, hakim anggota Alfis Setyawan mengatakan, terdakwa telah memahami bahwa penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula. ”Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian,” ujarnya, Jumat (18/7) lalu.

Menurut Alfis, berdasarkan fakta hukum, tidak ada rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), atau tidak ada kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. ”Padahal seharusnya izin impor hanya bisa diberikan ke BUMN, atau dalam hal ini Bulog,” paparnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Alfis, karena saat menjadi menteri, terdakwa terkesan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi kerakyatan atau Pancasila. Terdakwa juga tidak mengedepankan hukum atau meletakkan hukum sebagai dasar dalam membuat kebijakan.

Selanjutnya, Tom Lembong, ketika menjadi mendag, tidak melakukan tugas dengan akuntabel untuk menyediakan gula murah bagi masyarakat. ”Terdakwa juga mengabaikan masyarakat sebagai konsumen terakhir untuk mendapatkan gula putih dengan harga stabil dan terjangkau,” ujarnya.

Sementara, untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tidak pernah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan, berkelakuan sopan di persidangan, dan telah ada penitipan uang sebagai ganti kerugian negara.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika melanjutkan dengan pembacaan vonis untuk Tom Lembong. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” paparnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Seusai mendengarkan vonis, Tom Lembong menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang disampaikan saksi dan ahli. ”Langkah selanjutnya tentu kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan. Saya berterima kasih ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

Pengacara Tom Lembong yakni Zaid Mushafi menyatakan kliennya tidak ingin tercatat sebagai koruptor. Upaya hukum banding dalam kasus dugaan korupsi impor gula pun ditempuh. Kuasa hukum telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7) lalu.

“Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Makanya perlawanan dengan mengajukan banding,” jelas Zaid, Rabu (30/7).

Zaid menjelaskan, upaya ini tidak semata-mata untuk mencari kemenangan. Tom Lembong juga tidak berniat menjatuhkan institusi tertentu. “Harus digarisbawahi, Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Zaid menyatakan yakin bahwa upaya banding dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia meyakini Tom bisa bebas. “Memang berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom seharusnya bebas, bahkan sejak pra-peradilan,” ungkapnya.

Dalam dokumen memori banding setebal ratusan halaman, tim kuasa hukum Tom Lembong menilai putusan majelis hakim sebagai bentuk kekeliruan hukum yang fatal. “Putusan ini bukan sekadar keliru. Ini bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong juga menyoroti keputusan hakim soal perbuatan melawan hukum dan memperkaya pihak lain. Ari menegaskan, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Yang dimaksud perbuatan melawan hukum bisa kami jawab semua. Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat,” ujar penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir.

Menurutnya, perbuatan tindak pidana korupsi harus ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Bukan Ranah Pidana

Menurut Ari, tidak semua perbuatan melawan hukum otomatis menjadi tindak pidana. Ia mengatakan tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam perkara ini seharusnya masuk ranah administrasi atau perdata bukan pidana. “Perbuatan melawan hukum itu ada kaitannya dengan administrasi negara. Ada juga perdata tapi tidak serta-merta pidana,” ujarnya.

Hakim Dianggap Salah Tafsir

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penilaian hakim soal Tom Lembong yang telah memperkaya pihak lain melalui kebijakan impor gula kristal mentah saat menjabat sebagai menteri perdagangan.

Ari menilai, dalil hakim itu lemah karena tidak ada keuntungan yang dinikmati pihak lain secara melawan hukum. “Itu mekanisme bisnis yang biasa, tidak ada unsur memperkaya orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.

Tom Mengaku Tak Kenal Pemenang Tender

Zaid Mushafi memastikan Tom Lembong tidak mengenal delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam perkara ini. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Pak Tom pernah bertemu, mengenal, atau menerima keuntungan dari delapan perusahaan gula dan koperasi yang terlibat dalam perkara ini,” kata Zaid.

Kuasa hukum Tom Lembong juga menyatakan delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan dari skema impor gula tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kliennya. “Kalau swasta untung karena kerja sama dengan pemerintah, apakah itu korupsi? Logikanya tidak masuk,” ujar Zaid.

Tim hukum juga menyebut penugasan kepada koperasi TNI/Polri dan BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan kebijakan sah berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Kerugian Negara Belum Ada

Pengacara Tom Lembong juga membantah adanya kerugian negara dengan adanya impor gula tersebut. Menurut mereka, perhitungan kerugian negara senilai Rp 194 miliar hanya bersifat potential loss alias potensi kerugian negara bukan actual loss atau kerugian yang benar telah terjadi.

Zaid mengatakan, pertimbangan hakim itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus nyata dan pasti.

Selain itu, dalam memori banding, mereka mempersoalkan penggunaan keterangan saksi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) yang tidak pernah hadir di persidangan serta audit ulang oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan tujuh tahun setelah audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini cacat dari sisi prosedural dan substansi,” kata Zaid.

Kuasa hukum pun menilai pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Tom Lembong mencerminkan sistem ekonomi kapitalis sebagai sesuatu yang keliru dan tidak relevan. “Majelis hakim tidak punya dasar hukum atau konstitusional untuk menilai sistem ekonomi seseorang,” ujar Zaid. “Ini jadi bias ideologis hakim yang tidak semestinya muncul dalam putusan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7) lalu. Selain itu, dia juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Hasto dianggap hakim terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Dana tersebut untuk pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Namun, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku seperti dalam dakwaan penuntut umum.

Di sisi lain, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Di mana, jaksa menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.(ris/idr/aph/jpg)

Editor : Bayu Saputra
#pdip #Korupsi Gula #hasto #tipikor #Tom Lembong