TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Masih ingat dengan kasus penganiayaan oleh sepasang suami istri terhadap ZR, balita berusia 2 tahun di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Mei 2025 lalu oleh sepasang suami istri yang menjadi pengasuhnya.
Ternyata Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis 11 Desember 2025 kemaren, sudahkan vonis pada kedua tersangka yang berstatus suami istri itu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya (Ketua PN Teluk Kuantan), dengan anggota majelis Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 19 yahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan 3 bulan kepada terdakwa Alpino Yoki Saputra (AYS), yang terbukti melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap ZR yang dititipkan kepadanya untuk diasuh.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Riva Cahya Limba, yang menuntut 18 tahun penjara. Sementara terhadap istri terdakwa, Yogi Pratiwi (YP) dituntut dalam berkas terpisah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun, karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada anak balita yang seharusnya diasuh dan dijaganya.
"Jadi perkaranya sudah di putus kamis kemaren," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui Juru Bicara Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (18/12/2025) petang.
Dijelaskan Aulia, dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dan istrinya dipercaya oleh ibu korban (ISD) untuk mengasuh anaknya yang berusia 2 tahun sejak tanggal 25 Mei 2025.
Dikarenakan terdakwa Yogi yang merupakan teman dekat ibu korban menawarkan diri melakukan pengasuhan dengan maksud menjadikan anak sebagai pancingan agar dapat segera memiliki anak, dan juga menambah pemasukan ekonomi bagi para terdakwa.
Namun selama mengasuh balita tersebut, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa ini, kerap merasa terganggu dan emosi menghadapi korban yang sering menangis, dan untuk mendiamkan korban, para terdakwa kerap melakukan kekerasan agar korban diam.
Puncaknya pada tanggal 10 Juni 2025, pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun karena terdakwa Alpino yang baru pulang dan memasuki kamar, lalu korban menangis dengan kencang. Untuk mendiamkannya, terdakwa Yogi memukul dan mencubit anak korban beberapa kali hingga korban diam.
Selain itu, terdakwa Yogi menempatkan anak di kamar yang terpisah dengan terdakwa Yogi dan terdakwa Alpino dengan maksud agar korban tidak menangis lagi saat melihat terdakwa Alpino masuk kamar.
Lalu pada pagi harinya, anak korban terlihat muntah. Terdakwa Alpino berinisiatif untuk memandikannya, sedangkan terdakwa Yogi pada saat itu masih tertidur di kamar.
Kemudian saat dimandikan, korban menangis tanpa sebab, hal ini membuat terdakwa Alpino emosi lalu mendorong korban dengan sekuat tenaga hingga korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya mengenai siku wc hingga terdapat benjolan di kepalanya.
Setelah terjatuh tersebut, korban menangis semakin kencang kemudian terdakwa Alpino mencekik leher korban dengan kuat. Korban yang tidak kunjung diam kemudian diberdirikan oleh terdakwa Alpino.
Lalu terdakwa Alpino memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban yang berusia 2 tahun ini.
Setelah itu anak korban diam dan kemudian terdakwa memasangkan pakaian korban.
Kemudian pada siang hari tanggal 10 Juni 2025, terdakwa Alpino membawa korban ke rumah Ibu terdakwa.
Setalah sampai, terdakwa menyuruh korban untuk duduk. Namun korban tidak mau dan menangis. Terdakwa kemudian emosi dan meremas perut korban yang masih berumur 2 tahun ini dengan kencang.
Kemudian mendorongnya hingga korban tersungkur dan kepalanya terbentur lantai. Kemudian korban diam dan ditinggalkan oleh terdakwa Alpino untuk minum air kelapa di belakang rumah.
Setelah minum, terdakwa mengecek keadaan korban dan mendapati korban dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri. Terdakwa yang panik kemudian mengajak adiknya untuk membawa korban ke Puskesmas.
Saat ditanya apa yang terjadi pada korban, terdakwa berbohong dengan mengatakan korban terkena tabrak lari oleh pesepeda motor yang telah kabur.
Saat diterima oleh Puskesmas UPTD Teluk Kuantan, korban telah dalam keadaan koma dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dalam kondisi kritis dirujuk untuk mendapatkan perawatan insentif ke ICU RSUD Teluk Kuantan.
Keesokan harinya, pada tanggal 11 Juni 2025 korban dinyatakan meninggal dunia, dengan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang menyebabkan pendarahan hebat pada otak, sehingga menimbulkan gagal nafas.
Dari hasil autopsi juga ditemukan adanya robekan pada selaput dara (hymen) pada alat kelamin korban yang merupakan indikasi adanya kekerasan seksual.
Selain itu, terdapat luka lecet dan memar pada bibir dan leher serta pendarahan pada lambung dan usus yang membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan secara berulang kepada korban.
Atas dasar fakta tersebut, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga perbuatan yang tidak bermoral dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi serta tidak menggambarkan nilai-nilai layaknya manusia dewasa yang seharusnya melindungi anak, terlebih anak yang berada dalam pengasuhannya dan anak masih berusia sangat muda yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelaan diri atas kekerasan yang diterimanya. Maka majelis hakim menjatuhkan vonis diatas tuntutan penuntut umum.
Dalam persidangan terungkap pula, terdakwa baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama teman-temannya, sebelum rangkaian kekerasan yang terdakwa lakukan pada tanggal 10 Juni 2025 tersebut yang menjadi alasan pemberatan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa Alpino.
Sementara terhadap Sang istri, yaitu terdakwa Yogi, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dengan penuntut umum dikarenakan pada persidangan terungkap bahwa terdakwa Yogi tidak mengetahui serangkaian kekerasan oleh terdakwa Alpino yang menyebabkan kematian pada korban.
Namun demikian, majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa Yogi telah terbukti melakukan pembiaran dengan mendiamkan rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya, yaitu terdakwa Alpino mulai dari penamparan hingga penendangan, tanpa melakukan upaya perlindungan, yang berakibat luka berat pada balita tersebut
Terhadap putusan ini, para terdakwa menyatakan terima dan tidak mengajukan upaya hukum. Sementara untuk penuntut umum, menyatakan menerima atas putusan terdakwa Alpino, dan mengajukan banding terhadap putusan Terdakwa Yogi.
Editor : Eka G Putra