Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Menggiring Opini

Redaksi • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:00 WIB
Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengingatkan terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini tidak membangun narasi yang dapat menggiring opini publik.

Menurut jaksa, upaya tersebut justru berbahaya bagi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan Jaksa Roy Riady menanggapi nota keberatan atau eksepsi Nadiem Makarim. Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan dengan alasan keberatan yang sangat membahayakan, menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” kata Jaksa Roy Riady menanggapi eksepsi.

Ia menegaskan, keberatan semacam itu tidak hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jaksa menilai, penegakan hukum seharusnya dipahami sebagai proses yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak.

Karena itu, Jaksa Roy Riady meminta penasihat hukum untuk fokus pada pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia pun mengingatkan agar tidak membangun opini di luar persidangan untuk membangun simpati di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” tegasnya.

Jaksa juga mengingatkan, proses hukum terhadap perkara ini telah melalui pengujian di tahap praperadilan. Ia menegaskan status hukum terdakwa sudah dinyatakan sah oleh pengadilan. “Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” cetusnya.

Namun demikian, Jaksa Roy menyayangkan sikap penasihat hukum dan terdakwa yang kembali meragukan integritas penegakan hukum. Ia menilai hal itu sebagai bentuk prasangka yang tidak berdasar. “Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa. Seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” urainya.

Menurut Jaksa, anggapan tersebut keliru karena penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau persepsi. Ia menekankan, proses hukum dilakukan untuk mencari kebenaran materiel dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Jaksa Roy juga mengingatkan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari korban tindak pidana.

“Akan tetapi penasihat hukum lupa jika berbicara keadilan dalam hukum pidana, keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban dari perbuatan pidana ini yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah yang mana uang negara triliunan dengan pengadaan barang atau jasa berupa laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya daerah 3T dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bersifat Darurat

Di tengah polemik, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Etty Indriati menyampaikan pandangan kritis namun berimbang. Dia menilai kebijakan pengadaan Chromebook perlu dilihat dalam konteks situasi krisis saat pandemi Covid-19, bukan semata-mata melalui kacamata hukum pidana.

Menurut Prof. Etty, publik kerap melupakan bahwa kebijakan tersebut lahir ketika sistem pendidikan nasional berada dalam kondisi darurat. Sekolah ditutup, pembelajaran jarak jauh menjadi satu-satunya opsi, dan pemerintah dituntut mengambil keputusan cepat.

“Dalam situasi krisis, menteri memiliki ruang diskresi untuk mengambil kebijakan. Itu bagian dari tanggung jawab jabatan, bukan otomatis perbuatan pidana,” ujar Etty Indriati memberikan perspektif saat persidangan.

Dari sisi antropologis dan fungsional, Prof. Etty menilai pemilihan Chromebook bukan keputusan yang muncul tanpa dasar. Dia mencontohkan praktik serupa di Amerika Serikat, di mana perangkat tersebut lazim digunakan untuk pendidikan dasar dan menengah.

“Chromebook dirancang untuk kebutuhan belajar. Guru dan administrator bisa memantau aktivitas siswa secara real-time, termasuk membatasi akses ke konten negatif seperti pornografi atau judi online. Ini penting dalam konteks perlindungan anak,” jelas Etty Indriati.

Namun, dia juga mengakui Chromebook memiliki keterbatasan. Ketergantungan pada koneksi internet yang stabil serta kemampuan terbatas untuk aplikasi berat menjadi catatan penting. Meski begitu, menurutnya, untuk kebutuhan pembelajaran dasar, perangkat tersebut masih tergolong memadai.

Etty mengingatkan, polemik hukum yang terlalu jauh terhadap kebijakan administratif berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Salah satunya adalah munculnya ketakutan di kalangan pejabat publik untuk berinovasi.

“Jika setiap kebijakan strategis dipersoalkan secara pidana tanpa dasar kuat, pejabat akan bermain aman. Akibatnya, tidak ada terobosan, tidak ada inovasi. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Etty Indriati.

Sebagai penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Etty menekankan bahwa inti dari tindak pidana korupsi tetap harus merujuk pada prinsip dasar adanya keuntungan pribadi yang dibuktikan melalui aliran dana.

“Parameter paling sederhana adalah follow the money. Jika tidak ada aliran dana ke pengambil kebijakan, maka sulit menyebutnya sebagai korupsi. Kebijakan bisa diperdebatkan, dievaluasi, bahkan dikritik, tapi jangan langsung dikriminalisasi,” kata Etty Indriati.

Meski membela pentingnya konteks kebijakan, Etty menegaskan pengawasan anggaran tetap krusial. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, harus terus dijaga agar program digitalisasi pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi publik.

Dia berharap polemik hukum tidak menghentikan upaya transformasi pendidikan, termasuk program pengadaan perangkat belajar digital, selama dilakukan dengan tata kelola yang baik. “Fokuskan pengawasan pada integritas anggaran, bukan pada upaya menghambat kebijakan yang lahir dari kebutuhan mendesak,” ujar Etty Indriati.(jpg)

Editor : Bayu Saputra
#Chromebook #nadiem makarim #tipikor