PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Ahli Pidana Chairul Huda, yang dihadirkan Tim Advokat Abdul Wahid, soal kejahatan kerah putih atau white-collar crime.
Pada sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (23/6/2026) itu, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak awalnya menerangkan bahwa kejahatan itu, selain ada dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), juga sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Disana diterangkan bahwa korupsi jenis ini memiliki karakter dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kemudian melibatkan beberapa orang.
Meyer meminta saksi Ahli menjelaskan pandangannya terhadap ciri karakter white-collar crime ini dalam hal tindak pidana korupsi.
Chairul Huda mengawail keterangannya dengan menyebutkan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan tertentu di dalam masyarakat. Kejahatan jenis ini berbeda sekali dengan tindak kejahatan jalanan yang memang sudah bisa diidentifikasi dilakukan oleh siapa.
''Modusnya tentu banyak sekali, termasuk di antaranya tadi disembunyikan di dalam kebijakan, disembunyikan di dalam berbagai macam kegiatan sosial. Dia seolah-olah melakukan kegiatan sosial, ternyata sebenarnya di balik itu ada kejahatan yang dia lakukan. Juga tentu biasanya adalah terorganisir,'' papar Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Saksi ahli juga menambahkan, selain melibatkan beberapa orang, masing-masing pelaku juga ada pembagian peran dan fungsi.
''Apakah pembagian peran secara umum tadi Ahli jelaskan tersebut juga bisa diartikan selalu ada seorang pelaku utama dan selalu ada orang-orang sebagai pelaku pesertanya, begitu?,'' Jaksa Meyer kembali bertanya.
Saksi membenarkan hal itu. Ia berbeda dengan kejahatan massa yang tidak lagi dibagi perannya secara spesifik.
''Tentu ada yang melakukan, ada yang turut serta melakukan, dan seterusnya. Ada pembagian-pembagian peran yang spesifik di antara mereka yang melakukan itu,'' jawab Ahli.
Jaksa KPK kemudian mengaitkan kejahatan kerah putih ini dengam Pasal 20 huruf C. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Jaksa KPK mengaitkan kontruksi pidana yang dilakukan Abdul Wahid dengan kejahatan kerah putih yang terstruktur. Jaksa dalam dakwaannya juga menjerat terdakwa dengan Pasal 20 huruf C, yaitu turut serta melakukan tindak pidana.
''Konsep penyertaan di dalam Pasal 55 yang kita kenal dalam ketentuan lama dengan konsep penyertaan atau turut serta di dalam Pasal 20 huruf C ketentuan baru, apakah sama konsepnya, Ahli? Bisa dijelaskan lebih dulu itu?,'' tanya Jaksa.
Ahli dalam keterangannya menyebutkan, ada sedikit perbesaan. Pertama, perbedaannya adalah di KUHP yang baru ini mereka yang berada di balik layar, aktor intelektualis dengan mereka yang melakukan tindak pidana secara langsung.
''Jadi untuk aktor intelektualis, yaitu adalah mereka yang menyuruh lakukan, menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, dan mereka yang menganjurkan, katakanlah begitu. Itu jelas sekali bahwa digambarkan bahwa yang melakukan itu—artinya maksudnya yang menyuruh dan yang menganjurkan itu—tidak ikut ambil bagian langsung dalam pelaksanaan delik.
Tapi berkenaan dengan yang melakukan, dengan yang turut serta melakukan, itu memang dipersyaratkan mereka yang mengambil bagian langsung dalam pelaksanaan delik,'' terang Ahli.
Ahli menjabarkan, pada Pasal 20 KUHP baru ini memisahman yang turut serta melakukan itu termasuk mereka yang melakukan perbuatan langsung.
Baca Juga: MTV VMAs 2025: Rose BLACKPINK Ukir Sejarah, Jadi Artis KPop Pertama Raih Song of the Year
''Makanya di dalam penjelasannya dipersyaratkan adanya kerja sama secara fisik dan berkenaan dengan perwujudan delik itu. Untuk menunjukkan bahwa untuk bisa dikatakan turut serta melakukan, dia harus benar-benar bekerja sama dengan penuh kesadaran dan secara fisik dengan yang melakukan,'' jelas penulis sejumlah buku tentang hukum ini.
Lanjut JPU KPK meminta Ahli menjelaskan bagaimana seseorang atau beberapa orang yang dikenakan penyertaan 20 huruf C tapi perannya berbeda-beda, namun mereka satu kehendak untuk mewujudkan satu tindak pidana.
Menurut Chairul Huda, perannya boleh dibagi, ada pembagian peran. Tetapi yang paling pasti, mereka melakukannya itu dengan kesadaran yang sama. Jalurnya sama, ada 'meeting of minds'. Yang problem itu, kata dia, kerap kali ada perbuatan yang masing-masing dilakukan berdasarkan pikirannya sendiri-sendiri, bukan berdasarkan satu kesadaran yang sama.
''Nah, makanya di dalam Pasal 20 itu ditegaskan dua syarat itu. Bahwa ada kesadaran yang sama, ada kerja sama fisik secara bersama-sama, sekalipun diyakini bahwa tidak semuanya harus melakukan peran yang sama. Tidak semuanya harus melakukan unsur-unsur tindak pidana yang sama,'' jelas Chairul Huda.
Seperti diketahui dalam perkara ini Abdul Wahid didakwa melakukan perbuatan korupsi bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Abdul Wahid selain didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juga didakwa melanggar Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)
Editor : Eka G Putra