Opini WTP Hasil Audit BPK Dikondisikan Menurut Dugaan KPK Praktiknya Tak Hanya Terjadi di Pemkab Muara Enim

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(DOK.RIAUPOS.CO) 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Praktuk pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tak hanya terjadi di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.

Temuan tersebut diperoleh penyidik saat pengembangan perkara dugaan suap terkait hasil pemeriksaan BPK atas sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan indikasi adanya pola serupa dalam proses pemeriksaan BPK di daerah lain.

Baca Juga: Pakar Hukum Desak KPK Usut Menhut 

Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya mengubah opini audit Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kemudian untuk kegiatan BPK di pemeriksaan yang lain, tentunya karena memang hasil penggeledahan-penggeledahan yang ditemukan oleh tim penyidik itu di kantor perwakilan, artinya tim juga menemukan kegiatan yang sama selain di Muara Enim," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (21/7/2026).

Meski demikian, Taufik menegaskan penyidik masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proses audit di wilayah lain.

Baca Juga: Pelaporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Ditolak, Pakar Hukum Pidana Ini Desak KPK Usut Dugaan Penerimaan Amplop

"Nanti kita akan update apabila memang ada pengembangan penyidikan," ucap Taufik.

Dalam perkara dugaan suap di Muara Enim, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13-14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Selain itu, Bobby juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai dugaan pengondisian hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

 

Sebab, diduga terdapat permintaan fee Rp1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK, yang kemudian berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK di Pemkab Muara Enim. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Baca Juga: 10 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi sejak Januari hingga Juli 2026, KPK: Terjadi karena Perpaduan Berbagai Faktor

Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Editor : Eka G Putra
kasus opini wtp bpk kasus bpk di muara enim kasus pengkondisian opini wtp bpk kpk komisi pemberantasan korupsi opini wtp pemkab muara enim