JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) ad interim, Muhadjir Effendy mengungkapkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan izin kepadanya untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Muhadjir mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Rida K Liamsi
Muhadjir menjelaskan, sebelum surat itu diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Presiden Jokowi. Langkah tersebut dilakukan karena statusnya sebagai Menteri Agama ad interim
membuat kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis. “Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” kata Muhadjir saat memberikan kesaksian.
Menurut Muhadjir, penerbitan surat tersebut bermula dari adanya usulan asosiasi terkait tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan untuk jemaah haji reguler. Atas kondisi tersebut, muncul usulan agar kuota tambahan yang tidak bisa digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Baca Juga: Mantan Ketua KY: PN Muara Bulian Tidak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU
Muhadjir kemudian menyampaikan bahwa dirinya berkonsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan strategis selama menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Setelah proses tersebut, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani persoalan tersebut. Pasalnya, masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim kemudian berakhir. “Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” ungkapnya.
Jaksa kemudian kembali meminta penjelasan mengenai pihak yang berinisiatif membuat surat kepada Pemerintah Arab Saudi tersebut. Jaksa menanyakan apakah surat itu dibuat atas keputusan Muhadjir sendiri atau merupakan arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka, Pakai Rompi Pink Tangan Diborgol
Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhadjir menegaskan bahwa dirinya menjalankan arahan setelah berkonsultasi dengan Presiden. Menurutnya, posisi sebagai Menteri Agama ad interim membuat dirinya tidak dapat mengambil keputusan penting atau strategis secara mandiri. “Atas arahan, karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya menteri ad interim,” jelasnya.
KPK Siapkan 303 Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan ratusan saksi. Sebanyak 303 saksi disiapkan. “Merespons pertanyaan ibu ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” kata Jaksa KPK, Selasa (1/9).
Baca Juga: Manajemen Baru RPG Beritikad Baik, Tunggu Pemulihan Aset dari Dugaan Penggelapan Rp56 M
Para saksi dikelompokkan berdasarkan latar belakang dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Klaster pertama berasal dari lingkungan Kementerian Agama RI. Sementara klaster berikutnya terdiri atas pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta sejumlah pihak lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan tersebut.
Menurut Jaksa KPK, saksi dari unsur PIHK juga akan dibagi ke dalam dua kelompok. Hal itu didasarkan pada pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran melalui rekening penampungan KPK maupun pihak yang tidak melakukan hal tersebut.
Selain ratusan saksi, tim JPU juga berencana menghadirkan sejumlah ahli selama proses persidangan berlangsung. “Demikian ibu ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang,” tegas Jaksa.
Di sisi lain, majelis hakim telah menetapkan rangkaian persidangan perkara tersebut hingga memasuki agenda putusan. Berdasarkan kalender persidangan, perkara ini ditargetkan selesai pada Desember 2026. Sementara, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menjelaskan batas waktu tersebut berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa.
Karena itu, putusan perkara harus dibacakan sebelum batas waktu penahanan berakhir. “Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi, maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus, seperti itu,” jelas hakim Ni Kadek.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Baca Juga: Rida K Liamsi dkk Segera Disidang, Merugikan Riau Pos Rp56,9 M
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.(jpg)
Editor : Arif Oktafian