
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Rida K Liamsi atas perkara penggelapan. Pada sidang, Selasa (1/9), Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait menyatakan perlawanan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.
‘’Menolak perlawanan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir dalam perkara ini,’’ ujar Jonson membacakan amar putusan.
Majelis dalam putusan sela menjelaskan pertimbangan-pertimbangan atas penolakan perlawanan penasehat hukum terdakwa Rida K Liamsi. Di antaranya, terkait perlawanan penasihat hukum bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas mengenai locus delicti.
Baca Juga: Mantan Ketua KY: PN Muara Bulian Tidak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU
Terhadap alasan ini, majelis hakim berpendapat bahwa dalam dakwaannya penuntut umum telah menjelaskan locus delicti tindak pidana dari tahun 2014 sampai dengan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret
2014 sampai dengan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
Terkait perlawanan bahwa surat dakwaan penuntut umum disebut kabur dan tidak jelas mengenai locus delicti atau lokasi kejadian, majelis hakim berpendapat, penuntut umum telah menjelaskan tempus dan locus terjadinya tindak pidana dari sejak bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka, Pakai Rompi Pink Tangan Diborgol
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Majelis hakim juga menilai tempat ditentukannya locus tempat terjadinya tindak pidana tersebut juga sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaanya.
‘’Untuk membuktikan kebenaran waktu dan tempat kejadian tindak pidana tersebut, pembuktian tersebut sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan melalui alat bukti yang sah di persidangan. Oleh karenanya, perlawanan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,’’ ujar hakim.
Mengenai perlawanan Rida K Liamsi bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan pidana terdakwa dan juga kerugian keuangan pos-pos kerugian yang didakwakan dalam dakwaan, majelis hakim berpendapat hal itu juga sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan melalui alat bukti yang sah.
‘’Oleh karenanya, perlawanan ini juga tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,’’ sebut Hakim. Kemudian terkait kuasa hukum Rida yang menyebutkan surat dakwaan tidak menguraikan dasar hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim berpendapat bahwa alasan yang disampaikan tersebut juga sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan. Oleh karenanya, perlawanan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




