SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bergerak menelusuri pelaku penipuan yang mencatut nama jaksa dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti yang sedang berlangsung. Modus tersebut membuat seorang saksi mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Pelaku diduga menghubungi saksi melalui telepon dan WhatsApp dengan mengatasnamakan jaksa yang menangani perkara. Korban kemudian diminta mentransfer uang dengan dalih biaya operasional dan fee penanganan kasus.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha menegaskan permintaan tersebut merupakan penipuan dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan.
”Modusnya mengatasnamakan kami dengan meminta uang kepada seorang saksi. Uang sebesar Rp70 juta itu sudah ditransfer oleh korban,” ujarnya, Kamis (10/9).
Baca Juga: Pasutri Kasus TPPO Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Memori Banding
Atas pencatutan nama institusi tersebut, Kejari memastikan kasus penipuan akan ditindaklanjuti. Penyidik akan berkoordinasi dengan Seksi Intelijen untuk melacak nomor telepon maupun rekening yang digunakan pelaku.
”Karena sudah mencatut nama kami, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami koordinasikan dengan bidang intelijen untuk melacak nomor HP dan rekening pelaku,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis saksi yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas, BBM, dan pelumas Setkab Meranti Tahun Anggaran 2024 Kejari juga memperoleh informasi bahwa bukan hanya satu saksi yang dihubungi. Namun sejauh ini, baru satu orang yang merespons hingga akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Rida K Liamsi
Kejaksaan mengimbau seluruh saksi maupun masyarakat agar tidak pernah memenuhi permintaan uang yang mengatasnamakan jaksa. Setiap komunikasi mencurigakan diminta segera dikonfirmasi langsung ke Kejari Kepulauan Meranti. ”Penanganan perkara tidak pernah dipungut biaya. Jika ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan jaksa, segera laporkan dan jangan ditransfer,” tegasnya.(yls)
Laporan WIRA SAPUTRA. Selatpanjang
Editor : Arif Oktafian