Dua Kali Saksi Tak Datang, Jaksa Bacakan BAP Perkara Pembunuhan di Rumbai

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 10:55 WIB
SIDANG: Suasana sidang pekara pembunuhan berencana di Rumbai dengan empat terdakwa di PN Pekanbaru, Selasa (29/9/2026). (hendrawan kariman/riau pos)
SIDANG: Suasana sidang pekara pembunuhan berencana di Rumbai dengan empat terdakwa di PN Pekanbaru, Selasa (29/9/2026). (hendrawan kariman/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat ditunda pada pekan lalu karena dua saksi gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang perkara pembunuhan berencana di Rumbai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/9).

Hanya saja, dua saksi yang sedianya dihadirkan, yaitu Wahyu dan Rahmat Tumangor, yang diketahui berdomisili di Sumatera Utara, juga tidak bisa hadir. Akhirnya JPU mengusulkan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Asraruddin Anwar agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya saja dibacakan.

Menimbang sudah dua kali dipanggil hingga membuat sidang sempat ditunda pada pekan lalu, Asraruddin kemudian menanyakan kepada para terdakwa terkait usulan JPU.

Baca Juga: Sutrianto, Mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia Divonis 1 Tahun Hukuman Percobaan

”Bagaimana terdakwa? Ini saksi sudah dipanggil dua kali oleh JPU, tapi tidak hadir. BAP ini menurut JPU dibacakan saja, bagaimana? Apakah setuju?” tanya hakim.

Keempat terdakwa, yaitu Anisa Florensa Tumangor, Selamat, Erwand dan Lisbet Lilin Barasa  menyatakan tidak mempermasalahkan hal itu. Begitu juga kuasa hukum para terdakwa.

Pada intinya, BAP saksi Wahyu yang dibacakan JPU, bahwa Bayu membenarkan salah seorang wanita dalam CCTV yang diperlihatkan penyidik merupakan terdakwa Anisa yang ia kenal.

Baca Juga: Pasutri Kasus TPPO Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Memori Banding

JPU membacakan dalam BAP saksi Wahyu bahwa saksi menerangkan mengetahui pelaku diduga berjumlah empat orang berdasarkan rekaman CCTV yang diserahkan oleh pihak kepolisian, dan salah satu dari pelaku adalah Anisa. 

”Pada poin 8 BAP saksi menerangkan Anisa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi, hanya pertemanan biasa. Sepengetahuan saksi, terdakwa Anisa adalah adik kandung dari saudara Rahmat Anton Tumanggor,” JPU membacakan BAP.

Pada BAP poin 13 saksi Wahyu menerangkan setahunya bahwa Anisa adalah menantu dari Dumaris Sitio (60), yang merupakan korban perampokan dan pembunuhan berencana dalam perkara ini. 

Baca Juga: Nama Jaksa Dicatut, Saksi Tertipu Rp70 Juta

Lalu JPU membacakan BAP saksi Anton Tumangor. Saksi Anton mengaku mengenal korban di dalam CCTV sebagai mertua adik kandungnya. Ia juga membenarkan bahwa salah seorang wanita dalam CCTV itu adalah Anisa, adik kandungnya.

Usai pembacaan BAP itu, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang kembali akan dilaksanakan dalam dua pekan ke depan. 

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Anisa dan Selamat atas perkara pembunuhan berencana dengan korban seorang lansia, Dumaris Sitio (60). Perbuatan keji ini dilakukan keduanya dengan melibatkan Erwandi dan Lisbet.(end)

 

Editor : Arif Oktafian
sidang pembunuhan pembunuhan berencana rumbai pekanbaru