PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rosmiati, akrab disapa Emi, dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Rida K Liamsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Emi yang merupakan mantan kasir pada bagian keuangan PT Riau Pos Intermedia itu menjelaskan, sesuai SOP sebelum mencairkan uang, harus diahului surat permintaan yang diitandatangani Manajer Keuangan. Lalu ia sebagai kasir turut menadatangani sebelum uang dibayarkan.
Emi selama bekerja sebagai kasir di Riau Pos, mengaku melakukan pencairan sejumlah permintaan yang berkaitan dengan kebetuhan pribadi terdakwa Rida K Liamsi.
Baca Juga: Riau Nihil Karhutla, Sumsel Dilaporkan Banyak Titik Api
Hal ini diakuinya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah saksi ada mengeluarkan uang untuk terdakwa selain gaji.
''Pada waktu Ibu menjabat sebagai kasir, apakah ada pengeluaran atau pembayaran yang digunakan untuk Pak Rida?
Emi menjawab, ada dengan menyebutkan pembayaran listrik rumah dan kartu kredit. Selain itu saksi menyebutkan, ia juga mengeluarkan uang SPJ untuk terdakwa Rida dan direksi Riau Pos lainnya.
Baca Juga: Rafyq Panjaitan Pimpin KWP 2026-2028, Ariawan Titip Pesan Jaga Kekompakan
Kemudian JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Emi yang berisi bahwa ia pernah diminta oleh Rida K Liamsi, Zulmansyah dan Sutrianto tanpa didukung adanya bukti dokumen.
''Saudara menjelaskan bahwasanya saya pernah diminta untuk mengeluarkan uang perusahaan yang digunakan dalam rangka perjalanan dinas tanpa ada dokumen form permintaan dan rincian biaya, serta saya juga tidak pernah menerima bukti dokumen perjalanan dinas, benar ini ya keterangan saudara di BAP?,'' tanya JPU.
''Iya nggak ada Pak, kayak penginapan atau apalah untuk akomodasi perjalanan dinas enggak ada buktinya,'' ujar Emi.
Baca Juga: Dari SUV hingga Mobil Keluarga, Daihatsu Hadirkan Kendaraan untuk Beragam Kebutuhan
Uang SPJ itu menurutnya dicairkan untuk Rida K Liamsi yang saat itu menjabat Direktur Utama. Emi, sesuai BAP juga menyebutkan, pencairan uang yang ia lakukan seperti membayar listrik rumah, kartu kredit atas nama keluarga. Uang dikeluarkan itu dicatat Emi sebagai piutang.
''Ada ibu keluarkan uang untuk kartu kredit Asmini? Pembayaran kartu kredit?,'' tanya JPU kemudian.
Saksi menjawab pernah mengeluarkan uang untuk pembayaran kartu kredit atas nama Asmini, yang merupakan istri terdakwa. Selain itu saksi juga menyebutkan ada juga untuk pembayaran kartu kredit anak-anak terdakwa seperti Indra Rukmana. Termasuk kartu kredit Rida K Liamsi sendiri.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kematian Pria yang Ditemukan di Jaring Ikan
''Untuk pengeluaran segala macam itu, saudara catat di laporan keuangan?,'' tanya JPU.
''Semua biaya-biaya dicatat. Karena setiap hari kita kan transaksi uang masuk, uang keluar. Berapa uang masuk, berapa uang keluar dicatat,'' jawab Emi.
Usai keterangan itu, majelis hakim kemudian mempersilahlan terdakwa Rida K Liamsi untuk menanggapi. Rida tidak membantah keterangan mantan anak buahnya itu.
Baca Juga: Diduga Cabuli Lebih dari 20 Murid, Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah
''Saksi sudah menjelaskan apa yang diketahui,'' ujar Rida.
Ketika ditanya kembali oleh hakim adakah terdakwa keberatan atas keterangan-keterangan saksi tersebut, Rida menjawab tidak ada.
Rida malah bertanya apakah saksi pernah mencairkan uang Tamtiem atau bonus untuk direksi atas keuntungan perusahaan, yang dijawab saksi pernah.
Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Kampar, Ini Imbauan BPBD Kepada Warga
''Apakah tantiem dan pendapatan lain itu dapat, jumlahnya bisa membayar pinjaman yang saya lakukan jumlahnya? Katakan saya pinjam Rp40 juta, Rp50 juta, apakah hasil penghasilan saya itu jumlahnya cukup untuk membayar kalau perusahaan mau mengambil menagih itu, cukup atau tidak?,'' tanya terdakwa.
Saksi menyebutkan bisa. Ia menyebutkan, sampai ia dirumahkan, uang tahtiem itu belum dibayarkan. Ketika ditanya lagi oleh terdakwa apakah masih ada haknya yang belum dibayar, ia menjawab ada.
Seperti diketahui, JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy dalam perkara ini mendakwa Rida K Liamsi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.
Baca Juga: Polsek Singingi Hilir Tertibkan Tiga Rakit PETI di Dua Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan
Rida K Liamsi secara pribadi didakwa telah merugikan Riau Pos sekitar Rp17 miliar. Hal itu termasuk untuk membayar kebutuhan pribadinya, termasuk membayar keperluan anak dan istrinya.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Baca Juga: Meranti-Siak Perkuat Komunikasi, Persoalan Batas Jadi Fokus Utama
Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : M. Erizal