Ratusan iPhone Diduga Ilegal Diamankan Polres Inhil

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 10:12 WIB
LAKUKAN PEMERIKSAAN: Personel Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkan 155 unit iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan kepada Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan lebih lanjut, Rabu (4/11/2026) malam. (POLRES INHIL UNTUK RIAU POS)
LAKUKAN PEMERIKSAAN: Personel Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkan 155 unit iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan kepada Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan lebih lanjut, Rabu (4/11/2026) malam. (POLRES INHIL UNTUK RIAU POS)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 155 unit telepon genggam berbagai tipe iPhone diamankan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil). Ratusan telepon genggam yang diperkirakan bernilai Rp542,5 juta tersebut diduga ilegal, karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan KM Bintang Rizky yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan, Selasa (3/11). Berdasarkan keterangan kepolisian, pemeriksaan dilakukan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud sekitar pukul 14.15 WIB di perairan Sungai Indragiri, kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.

Saat memeriksa kapal dan barang bawaan penumpang, petugas menemukan seorang perempuan berinisial S yang membawa barang mencurigakan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui berupa ratusan telepon genggam berbagai tipe iPhone.

Baca Juga: Periksa Nusron, KPK Gali Dugaan Setoran Jabatan

Hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan menunjukkan barang tersebut harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau. Perempuan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mako Sat Polairud Polres Inhil.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya. Adapun 155 unit iPhone tersebut terdiri dari tipe iPhone 11 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp542.500.000.

Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan. Pelimpahan diterima Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Saksi Sebut 2 Kali Jumpa Rida, Tak Ingat Nilai Taksiran Graha Pena Riau 

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto SIK, Kamis (4/11) menyampaikan, koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

“Sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait sangat penting dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan di wilayah perairan akan terus ditingkatkan. Masyarakat juga diingatkan agar memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Saksi Sebut Dua Kali Jumpa Rida, Tak Ingat  Harga Taksiran Graha Pena Riau 

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap barang yang dibawa dari luar daerah pabean dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya.(*2)

 

Editor : Arif Oktafian
Sat Polairud Polres Inhil bea cukai tembilahan polres indragiri hilir polres inhil