PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil menangkap pelaku penikaman di Areal Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Pelaku, seorang pemuda berinisial AM (19), ditangkap pada Ahad (31/12/23).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes menjelaskan, AM setelah melakukan penikaman, langsung melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah. namun setelah bekerja sama dengan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
AKP Mardani mengatakan, peristiwa penikaman ini bermula ketika pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup. Dalam kondisi mabuk, pelaku mencari keberadaan seseorang, namun tidak menemukan orang yang dicarinya.
''Saat itu korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan. Dia bilang kenapa rupanya, nggak sor kau sama aku main kita. Saat itu pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban,'' jelas Kapolsek, Rabu (10/1/2024).
Dengan kondisi terluka, korban lari meminta pertolongan. Sementara pelaku saat itu juga langsung melarikan diri. Korban kemudian menjalani perawatan di RS Puri Husada Tembilahan.
''Kami baru mendapat laporan pada tanggal 3 Januari 2024. Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses,'' ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam.
''Perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat, sesuai pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,'' tutup Kapolsek.(end)
Editor : RP Edwar Yaman