Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Terancam Hukuman Mati

M Ali Nurman • Kamis, 16 Januari 2025 | 16:18 WIB
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK saat pimpin konfrensi pers di Aula Mapolres Inhil, Kamis (17/1/2025)
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK saat pimpin konfrensi pers di Aula Mapolres Inhil, Kamis (17/1/2025)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Pelaku kekerasan seksual yang sempat viral di Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, berinisial R kini terancam hukuman mati.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK saat konfrensi pers di Aula Mapolres Inhil, Kamis (16/1/2025) siang.

"Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," kata Kapolres Inhil.

Masih dikatakan Kapolres, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat, pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap pelajar berusia 12 tahun di perkebunan sawit di Parit 17, Kota Tembilahan, Selasa (14/1/2025) siang.

"Pelaku berpura-pura minta antarkan cari es batu, kemudian di TKP pelaku mengancam akan membunuh jika menolak untuk disetubuhinya," ucap AKBP Farouk.

Dari kejadian itu dan hanya hitungan jam, Satreskrim Polres Inhil berhasil meringkus pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan KH Dewantara.(*2)

Editor : Rinaldi
#Kapolres Inhil #hukuman mati #kekerasan seksual