Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi I DPRD Inhil Gelar Rapat Dengar Pendapat Sengketa Lahan, Awak Media Tidak Diperkenankan Meliput

Indra Efendi • Selasa, 4 Februari 2025 | 15:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Komisi 1 DPRD Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tapal batas antar Desa Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka dengan Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Selasa (4/2/2025).

Namun ada yang berbeda dalam RDP tersebut. Pasalnya, sejumlah wartawan yang akan melakukan peliputan tidak dibenarkan masuk oleh petugas di sana. Dengan alasan, rapat tertutup sesuai perintah pimpinan.

Sebagai mana diketahui, satu hari sebelumnya RDP dengan pembahasan yang sama tidak ada pelarangan liputan bagi awak media. Mendengar pesan itu, dua wartawan yang merupakan anggota PWI Inhil itu langsung meninggalkan ruangan.

"Kami kaget, tiba-tiba petugas keamanan melarang kami masuk. Dia bilang hal itu perintah pimpinan," terang SI.

SI mengaku hal itu sedikit aneh. Karena persoalan yang seharusnya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Apalagi profesi wartawan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Inhil Fadli, saat dihubungi Riaupos.co tidak membantah bahwa RDP tersebut benar tertutup. Hal itu menurut Fadli, sudah menjadi kesepakatan pihaknya secara bersama-sama.

"Iya, sesuai kesepakatan Komisi I Rapat tertutup," jawab anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini.(ind)

Editor : Edwar Yaman
#Komisi I DPRD #sengketa lahan #tapal batas #dprd inhil #rapat dengan pendapat