Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU Inhu Tetapkan PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai Besok

Raja Kasmedi • Jumat, 16 Februari 2024 | 16:32 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Sabtu (17/2/2024).

Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM (tengah) bersama Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE saat melakukan pemantauan pencoblosan disalah TPS di daerah itu, Rabu (14/2/2024)
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM (tengah) bersama Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE saat melakukan pemantauan pencoblosan disalah TPS di daerah itu, Rabu (14/2/2024)

Penetapan jadwal ini, setelah KPU Kabupaten Inhu menerima usulan PSU dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas analisa yang dilakukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Surat pengusulan PSU sudah kami terima dan pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai dilaksanakan pada Sabtu (17/2/2023) besok," ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM, Jumat (16/2/2024).

Untuk pelaksanaan PSU sebut Yenni, pihaknya sudah mendistribusikan logistik Pemilu sesuai kebutuhan di TPS 12 Desa Danau Rambai. Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan surat undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 12 Desa Danau Rambai.

PSU di TPS 12 Desa Danau tambah Yenni, dilakukan untuk pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Ini sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh PTPS atas pelaksanaan pemilihan di TPS 12 kemarin," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan Yenni, pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 12 Desa Danau sebanyak 210 orang. Makanya pendistribusian surat sesuai DPT ditambah 2 persen yakni sebanyak 215 lembar.

Sementara sebelumnya, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto SIP MSi mengatakan, rekomendasi PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb ikut mencoblos.

Dijelaskannya, pelanggaran itu akibat adanya pemilih yang menyampaikan hak suara tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana, ada lima pemilih luar daerah Kabupaten Inhu yang tidak memiliki atau tidak mengantongi surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb.

Hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf d. "Jika dilanggar, sanksinya ya PSU," tegasnya.

Pemilih yang tidak melengkapi diri dengan surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPT itu sambungnya, yakni dua orang pemilih berasal dari Kabupaten Bengkalis dan tiga orang pemilih asal Sumatera Utara (Sumut).

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#tps #pilpres #Pemilu 2024 #kpu inhu #psu