RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Rengat Barat, berhasil mengamankan pelaku kurir atau perantara narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Di mana kasus tersebut sempat terhenti, ketika pelakunya berhasil kabur pada tahun 2020 lalu.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial Mhd Als Amat (41) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Bahkan pelaku selama melarikan diri sempat tinggal di Perumahan Griya Hang Tuah, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polisi pada tahun 2020 lalu berupa narkoba jenis sabu dengan berat bersih 3,86 gram. Selain itu juga ada 40 butir jenis pil ekstasi dengan berat 15,31 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran mengatakan bahwa, pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku oleh Polsek Rengat Barat pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di rumahnya di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat saat pulang dari Pekanbaru," ujar Misran, Jumat (26/7/2024).
Dijelaskannya, pada Rabu (4/3/2020) lalu sekira pukul 15.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan mobil yang terparkir di samping rumahnya.
Dari dalam rumah dengan disaksi perangkat desa setempat, ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 3,86 gram. Selain itu juga ada 40 butir jenis pil ekstasi dengan berat 15,31 gram. Hanya saja saat penggrebekan itu, pelaku berhasil kabur.
Sejak itu terus dilakukan pengejaran, bahkan sebelumnya sempat diinfokan bahwa pelaku tinggal di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Namun pada akhirnya tidak kunjung berhasil ditemukan.
Pada Rabu kemarin, personil Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di warung Desa Kota Lama hingga berhasil ditangkap. "Peran pelaku menjadi perantara dalam jual beli diduga narkotika tersebut," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)