RENGAT (RIAUPOS.CO) - Banyak pihak mengesalkan tentang masih banyaknya baliho, spanduk calon bupati patahana yang terpasang di sejumlah tempat strategis. Bahkan, baliho dan spanduk itu masih terpasang di kantor pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
Kondisi itu dinilai merugikan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (Wabup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Jika ini terus dibiarkan, tentunya akan terus merugikan Paslon lain terutama Paslon bupati Raja Haryono-Elda Suhanura nomor urut 1," tegas Ketua Tim Pemenangan Paslon Raja Haryono-Elda Suhanura, Muhammad Syafaat SHI ME, Kamis (3/10/2024).
Menurut Muhammad Syafaat yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu, Paslon petahana sudah cuti sejak tanggal 25 September 2024 lalu.
Sehingga sejak itu pula kecurangan itu terjadi di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Inhu.
Pemangku kepentingan di daerah itu kata Muhammad Syafaat yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Inhu, seakan tutup mata.
"Spanduk itu tidak saja di kantor pemerintah hingga desa tetapi juga ada di sekolah di setiap tingkatan," tambahnya.
Anggota DPRD Kabupaten Inhu dua periode ini juga menyinggung tentang sanksi atas pembiaran baliho, spanduk dan jenis lainnya yang masih mengatasnamakan bupati Inhu.
Di mana, pemerintah bisa ditindak melalui UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 tepatnya pada pasal 71.
Muhammad Syafaat berharap kepada Bawaslu Kabupaten Inhu selaku penyelenggara Pilkada, agar menindak dan menjalankan aturan.
"Bawaslu jangan hanya sibuk ngurus kampanye Paslon saja. Pelanggan di depan mata, jangan dibiarkan. Ini ada apa," tegasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Inhu, Arsyadi SH. Menurut Arsyadi, pihak penyelenggara dalam ini Baswalu hendaknya berlaku adil memberlakukan Paslon yang mengacu kepada aturan.
"Kondisi yang terjadi ini, dinilai ada keberpihakan secara terstruktur hingga melibatkan penyelenggara," sebut Arsyadi.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Risanto SIP SH MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah menyurati Pemkab Inhu pasca keluarnya surat cuti Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi.
"Kami sudah bersurat kepada Plt Bupati tentang penurunan baliho dan spanduk yang masih mengatasnamakan Rezita Meylani Yopi sebagai Bupati Inhu," ucap Dedi Risanto didampingi komisioner Bawaslu lainnya.
Penurunan baliho dan spanduk katanya, bukan kewenangan Bawaslu tetapi Pemda Inhu selaku pemiliknya. Bahkan, ketika ingin pendampingan dalam penertiban baliho dan spanduk tersebut, pihaknya bersedia untuk mendampingi.
Untuk itu sebutnya, apabila spanduk dan baliho itu belum diturunkan, Bawaslu kembali akan menyurati Plt Bupati Inhu.
"Kalau tidak ada reaksi atau respon, Bawaslu kembali koordinasi secepatnya melalui surat," sebutnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor : RP Edwir Sulaiman