Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penetapan Paslon Bupati Terpilih, KPU Inhu Masih Menunggu Surat Resmi KPU RI

Raja Kasmedi • Selasa, 24 Desember 2024 | 18:30 WIB
Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH bersama Komisioner KPU Inhu lainnya pada suatu acara, belum lama ini.
Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH bersama Komisioner KPU Inhu lainnya pada suatu acara, belum lama ini.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ronaldi Ardian SH menegaskan bahwa, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI tentang penetapan Paslon Bupati terpilih di daerah itu.

Namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota, ada 19 tahapan. Di mana, penetapan paslon terpilih, masuk atau berkenan dengan tahapan kelima.

Dalam tahapan kelima itu yakni pada tanggal 3 Januari 2025, MK RI melakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK).

"Kalau mengacu kepada PMK nomor 14 tahun 2024, ada sebanyak 19 tahapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan. Untuk penetapan Paslon Bupati terpilih, berkaitan dengan tahapan ke lima yakni, MK melakukan pemcatatan e-BRPK dan e-ARPK pada tanggal 3 Januari 2025," ujar Ronaldi Ardian SH, Selasa (24/12/2024).

Tentunya, setelah melakukan e-BRKP dan E-ARPK, selanjutnya MK RI akan bersurat kepada KPU RI tentang daerah yang pengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan. Kemudian, atas dasar surat MK itu, KPU RI bersurat kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk itu, katanya, setidaknya setelah tanggal 3 Januari 2025, KPU Kabupaten Inhu baru akan menjadwalkan penetapan Paslon Bupati terpilih. Karena hasil Pilkada Kabupaten Inhu tidak digugat ke MK.

"Penetapan Paslon Bupati terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan mengundang seluruh Paslon serta pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Inhu beberapa waktu lalu, Paslon nomor urut 2 Ade Agus Hartanto - Hendrizal memperoleh suara terbanyak di 14 kecamatan. Di mana, Paslon Ade Agus Hartanto-Hendrizal memperoleh sebanyak 110.311 suara.

Sementara rivalnya yakni pasangan petahana nomor urut 3 Rezita Meylani Yopi-Suhardi hanya berhasil meraih 55.786 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Raja Haryono-Elda Suhanura memperoleh sebanyak 21.334 suara.(kas)

 

Editor : RP Edwar Yaman
#kpu ri #penetapan paslon #kpu inhu #bupati terpilih