RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reskrim Narkoba berhasil mengamankan 109,92 gram sabu. Ratusan gram narkotika jenis Sabu itu diamankan dari penangkapan seorang pria berinisial AOY alias Yanda (35) warga Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satres Narkoba pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 00.45 WIB dan disaksi oleh Ketua RT daerah itu.
"Barang bukti 109,92 gram terdiri dari 28 bungkus Sabu berhasil diamankan dari pelaku," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (1/2/2025).
Dijelaskan Misran, pelaku berhasil ditangkap melalui operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu. Di mana, pelaku diamankan di halaman rumahnya, di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Penangkapan itu, berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di Kelurahan Kambesko sering terjadi tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi nama Yanda sebagai target utama.
Sehingga dari hasil penyelidikan itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH menurunkan tim yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang SH. Kemudian bergerak cepat dan menangkap Yanda saat ia berdiri di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah Yanda. Tas tersebut berisi 28 bungkus Sabu siap edar.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit handphone warna biru langit. Kemudian, diamankan satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Dalam interogasi awal, Yanda mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut dan terus dilakukan mengembangkan agar dapat mengungkap jaringan lebih luas," terangnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman