RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah Polsek Lirik jajaran Polres Inhu mengamankan pengedar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Yur alias Doyok (38) warga Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, kini giliran Polsek Kelayang berhasil menangkap pelaku yang juga masuk dalam DPO. Pelaku yang diamankan ini berinisial TS alias Toni (27) warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
Penangkapan pelaku itu dilakukan Polsek Kelayang pada Ahad (23/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku diamankan di Desa Bongkal Malang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (24/2/2025).
Dijelaskannya, pelaku sebelumnya berkaitan dengan perkara bulan Desember 2024.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku terlibat peredaran narkotika jenis sabu hingga diterbitkan DPO pada bulan Januari 2025.
Pada Sabtu (22/2/2025) kemarin, personel Polsek Kelayang menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di Desa Bongkal Malang.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri SH MH beserta tim segera melakukan penyelidikan terhadap TS.
Bahkan, pada Ahad (23/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Kelayang menerima laporan bahwa TS akan melintas di Desa Bongkal Malang menggunakan sepeda motor.
Mengetahui hal itu, Kapolsek Kelayang bersama personel langsung bersiaga dan melakukan pengintaian.
Ketika disergap, TS sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan milik warga.
"Pelarian pelaku akhirnya berhasil dihentikan, dan langsung diamankan," ungkapnya.
Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Wabup Inhil Tinjau Pasar Murah dan Pelayanan Disdukcapil
Ketika dilakukan penggeledahan, tim Polsek Kelayang menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket kecil narkotika jenis abu.
“Selain Sabu, juga diamankan sepeda motor dan handphone," terangnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman