RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 537 botol minum keras (miras) dari berbagai merek dan sebanyak 60 liter minum tradisional jenis tuak dimusnahkan pada Kamis (27/2/2025). Tidak itu saja, sebanyak 163 knalpot brong juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan miras dan knalpot brong itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi Polres Inhu jelang Ramadan 1446 H/2025 M.
"Kegiatan KRYD itu berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Februari," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI pada pemusnahan.
KRYD sebut Kapolres Inhu, bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Begitu juga pada pelaksanaan puasa Ramadan ini, hendaknya masyarakat dapat aman dan nyaman menjalankan ibadah.
Pasca pelaksanaan kegiatan KRYD harap Kapolres, tidak ada lagi warga khususnya untuk kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong.
“Kegiatan KRYD yang kami lakukan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Inhu tetap aman dan kondusif," ungkap Fahrian Saleh Siregar.
Untuk pemusnahan Miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Dimana lokasi pemusnahannya itu berada di halaman Mapolres Inhu atau bersebelahan dengan pos jaga.
Hanya saja, pelaksanaan pemusnahan miras tersebut tidak bisa disaksikan langsung oleh Kapolres Inhu bersama pejabat utama polres serta pihak terkait lainnya yang hadir. Karena bersamaan dengan pemusnahan itu, sedang diguyur hujan.
Kemudian pemusnahan knalpot brong juga bersamaan dengan ratusan miras. "Semoga selama pelaksanaan puasa Ramadan, wilayah Kabupaten Inhu tetap kondusif dan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadan dapat nyaman," harap Kapolres Inhu. (kas)
Editor : M. Erizal