Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Inhu Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Diduga Pelakunya Oknum Siswa Salah Satu Sekolah di Pekanbaru

Raja Kasmedi • Selasa, 4 Maret 2025 | 16:31 WIB
Tim Polsek Rengat Barat saat mengamankan terduga pelaku KO di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba, Selasa (4/3/2025).
Tim Polsek Rengat Barat saat mengamankan terduga pelaku KO di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba, Selasa (4/3/2025).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Reengat Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di daerah itu. Bahkan, Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Terduga pengedar yang berhasil diamankan itu yakni seorang siswa salah satu sekolah di Pekanbaru dan seorang pemuda warga Pekanbaru. Dari kedua terduga itu, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 204,34 gram.

"Benar, ada dua penangkapan beruntun pada Selasa (4/3/2025) dini hari. Dua orang terduga pelaku, yakni seorang siswa dan seorang pemuda, kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (4/3/2025).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Sehingga atas informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan SH langsung bersama tim melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KO (17) warga Pekanbaru.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku siswa salah satu sekolah di Pekanbaru," ungkapnya.

Penangkapan terhadap KO dilakukan pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Pematang Reba–Pekanbaru, tepatnya di depan ruko seberang Kantor Satpol PP Kabupaten Inhu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,11 gram. Barang bukti itu disimpan di dalam tas pinggang hitam yang dibawanya.

Selain itu, polisi juga menyita dua kantong plastik hitam dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

"Pelaku mengaku bahwa Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama FL alias Farel," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Polsek Rengat Barat segera melakukan pengembangan dan memburu pelaku tersebut. Sekira pukul 02.00 WIB, Tim  Polsek Rengat Barat berhasil menangkap Farell (18) di depan salah satu rumah makan di Jalan Lintas Pematang Reba–Rengat Kelurahan Pematang Reba.

Saat digeledah, Farell kedapatan membawa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 103,23 gram, yang disimpan di dalam tas pinggang abu-abu merek Adidas. Selain itu, Tim Polsek Rengat Barat juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu kantong plastik bening, serta satu unit ponsel yang digunakan oleh tersangka.

"Kedua pelaku diamankan di Polsek Rengat Barat guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.(kas)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#narkotika #polres inhu #peredaran sabu