TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)- Tahapan pemilihan Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sekara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (12/3) kemarin ricuh.
Karena masyarakat tidak menerima dua calon yang tersisa merupakan kakak-adik. Bahkan sebagian masyarakat juga tidak terima salah satu calon bernama Izhar Pahwi dinyatakan gugur ketika uji kompetensi 26 Februari lalu.
Ditambah mundurnya salah satu calon yang diduga masyarakat telah diintervensi oleh salah seorang yang memiliki pengaruh di Desa Sekara.
Tak hanya sampai di situ saja, sebagian RT dan Kadus juga tidak dilibatkan dalam Musawarah Dusun (Musdus) penetapan pemilih PAW Kades Sekara. Sehingga rapat dibubarkan dan diundur dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Kami masyarakat Sekara menginginkan pemilihan yang adil, beradab sesuai aturan. Tapi kami seperti dipermainkan, awalnya empat orang yang mengikuti uji kompetensi, setelah salah satu dinyatakan gugur, satu orang pulak yang mengundurkan diri, kenapa tidak sebelum uji kompetensi dia mengundurkan diri, inikan permainan mereka, cara itulah yang tidak kami suka,” sebut salah satu warga setempat Sahul.
Sementara Plt Kades Sekara Mukhsin menginginkan Pemilihan PAW Kades Sekara berjalan dengan aman, damai dan transparan sesuai harapan masyarakat.
“Kericuhan ini disebabkan karena masyarakat menilai tidak adanya transparansi dan keadilan dalam pemilihan PAW Kades Sekara yang dilaksanakan oleh panitia dan BPD. Kami juga baru tahu kalau ada salah satu calon yang mundur. Jadi rapat dinyatakan bubar karena tidak adanya kesepakatan, apalagi panitia tidak mengundang RT dan RW dalam musyawarah dusun,” ucap Mukhsin.
Kapolsek Kemuning Kompol AR Tarigan MH Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya persitegangan antara masing-masing pendukung. “Benar ada ribut, tapi sudah aman dan kondisi di lapangan kembali kondusif,” katanya.
Pihaknya juga sudah mendatangi para RT dan Kadus untuk bersama mendinginkan suasana. “Saat ini prosesnya di undur dan selanjutnya sedang menunggu arahan dari Dinas PMD Inhil,” tutup kapolsek.(*2)
Editor : Arif Oktafian